Kerja Sama Antar-Agama dalam Sejarah Islam

Raja Najasyi dari Habasyah atau Etiopia memberikan suaka penuh dengan dukungan politik, tempat tinggal, dan bantuan finansial kepada lebih dari 70 Muslim yang tidak bisa tinggal di Kota Mekkah.

Sebagian dari mereka tinggal di sana selama lebih dari 14 tahun, menjauh dari komunitas Muslim di Madinah, hidup di bawah hukum dan aturan Kristen yang berlaku di Etiopia pada saat itu.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Nabi Muhammad Saw menghargai dan memuji hubungan ini, yang dibangun atas dasar kepercayaan, kerja sama, dan saling membantu. Melalui bantuan Raja Kristen ini, Nabi Muhammad Saw mengatur pernikahannya dengan Ramlah binti Abu Sufyan Ra yang menetap di Etiopia setelah suaminya meninggal.

Ketika Nabi Muhammad Saw diusir dari Kota Tha’if dan merasa ragu untuk kembali ke Kota Mekkah, suaka diberikan oleh seorang non-Muslim, yaitu Muth’im bin Adi. Kontribusinya juga dihargai oleh Nabi Muhammad Saw:

“Andai saja Muth’im masih hidup dan meminta saya untuk membebaskan seluruh tawanan Perang Badar, saya akan membebaskannya semua untuknya,” kata Nabi Muhammad Saw.

Konstitusi Madinah menjadi preseden kuat tentang kesepakatan antara Muslim dan non-Muslim untuk bekerja sama dalam membangun peradaban yang didasarkan pada nilai-nilai kehidupan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Perjanjian Gencatan Senjata

Tinggalkan Balasan