Artinya: Rasulullah Salallahu Alaihi wa Salam bersabda: “Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.” (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn ‘Abbas)
Dari kedua pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang muslim haram hukumnya untuk bertindak dengan sengaja menyakiti atau melakukan tindakan yang berpontensi untuk bunuh diri atau sengaja menyakiti dirinya.

Akibat tindakan PA membawa balita tidak memakai masker ini bisa mengakibatkan balita tersebut terpapar Covid-19. Islam mengajarkan umatnya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mencelakakan orang lain. Hal ini disampaikan Rasulullah dalam sebuah hadis:
مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
Artinya: Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allah akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkannya. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dari hadis tersebut dapat diambil simpulan bahwa Allah melarang umatnya untuk bertindak membayakan dirinya dan orang lain. Jika ada seseorang bertindak membayakan orang lain, Allah akan membalas orang tersebut dengan balasan lebih besar daripada yang telah dilakukan.
Dalam paradigma Islam, memelihara kesehatan diri sendiri dan orang lain merupakan kewajiban muslim. Memelihara kesehatan juga merupakan wujud nyata syukur seorang muslim.
Penyakit merupakan qadar dari Allah, maka upaya menjalankan protokol kesehatan pun juga merupakan bagian dari qadar Allah. Dengan mejanlankan protokol kesehatan, seorang muslim berupaya menghadapi qadar Allah dengan qadar Allah yang lain.
