Kiai dan Teologi Tanah-Air (2): Ijtihad untuk Kemakmuran Rakyat

Di Mesir pada 1980-an, gagasan Hassan Hanafi untuk menggeser teosentrisme menjadi lebih antroposentris berpengaruh terhadap bangkitnya teologi tanah pada abad kapitalisme global. Dalam kasus tanah, ketika seseorang sudah mengakui Allah sebagai Tuhan Semesta Alam, maka konsekuensinya adalah manusia harus memperlakukan ciptaan Allah dengan sebaik-baiknya, termasuk tanah. Untuk itu, modus-modus produksi yang berhubungan dengan kepentingan umum tidak dapat dimiliki secara pribadi dan harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keadilan sosial adalah napas teologi tanah. Dalam konteks Nusantara, keadilan sosial bagi rakyat Indonesia adalah napas teologi tanah-air.

Pada Desember 1994, Muktamar NU ke-29 di Cipasung Tasikmalaya menghasilkan keputusan Bahtsul Masail Nomor 403 tentang “Mencemarkan Lingkungan”, yaitu: Hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air, maupun tanah apabila menimbulkan dharar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat); Konsepsi Islam dalam menangani ekses pencemaran lingkungan adalah: a. apabila ada kerusakan, maka wajib diganti oleh pencemar, b. memberikan hukuman yang menjerakan (terhadap pencemar) yang pelaksanaannya dengan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan lingkungannya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bahtsul Masail Nomor 402 tentang “Menggusur Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum” yaitu: Hukum penggusuran tanah oleh pemerintah demi kepentingan umum boleh, dengan syarat betul-betul pemanfaatannya oleh pemerintah untuk kepentingan umum; Cara yang terbaik dalam menentukan ganti rugi penggusuran tanah menurut fikih ditempuh melalui musyawarah atas dasar keadilan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pada Juli 2005, Kerjasama Forum Silaturahmi Pesantren dan Petani di Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta menyerukan pembatalan Perpres Nomor 36 tahun 2005 demi kepentingan rakyat. Di Garut, Jawa Barat, Kiai Tantowi Jauhari Musaddad, pengasuh Pesantren al-Wasilah Garut, mengurusi lingkungan hidup yang kian terancam kelestariannya akibat kebodohan, kecerobohan, dan keserakahan manusia.

Pada 2016, musyawarah para alim ulama Garut dan sekitarnya menghasilkan fatwa lingkungan: Kewajiban memelihara dan melestarikan lingkungan; Haram hukumnya bagi siapa saja yang melakukan tindakan atau kegiatan perusakan alam dan lingkungan; Penanaman pohon untuk penghijauan, pelestarian lingkungan dan pencegahan banjir sebagai bentuk shadaqah jariyah yang mendapatkan limpahan pahala dari Tuhan; Pelestarian lingkungan merupakan wahana untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT; Orang-orang yang berdosa besar dan hendak bertaubat, cukup dengan mengadakan penghijauan.

Para alim ulama menyadari bahwa manusia dan alam semesta sejatinya merupakan satu kesatuan yang utuh. Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, konektivitas manusia dan alam raya bisa dibuktikan. Pada 1961, ahli matematika Edward Norton Lorenz menyusun teori kekacauan: “Suatu hubungan ketergantungan yang peka terhadap kondisi awal.” Teori ini terkenal sebagai efek kupu-kupu: “Kepakan sayap kupu-kupu di hutan belantara Brazil, dapat menghasilkan tornado di Texas beberapa bulan kemudian.”

Tinggalkan Balasan