Selain namanya masyhur, Kiai Kholil Bangkalan juga termasuk ulama produktif dalam menghasilkan karya kitab. Sekitar 20 karangan lebih yang sudah terlahir dari jari-jemari beliau. Salah satunya adalah As Silah Fi Bayani al-Nikah, kitab matan fikih yang memfokuskan kajiannya pada persoalan seputar pernikahan.
Dalam kitab As Silah Fi Bayani al-Nikah, Kiai Kholil Bangkalan mengulas secara lugas ihwal pembahasan pernikahan. Sayangnya, kitab ini tidak memuat keterangan tahun kapan ditulis. Yang pasti, kitab ini dijilid bersamaan dengan karya KH Ahmad Qusyairi Siddiq Lasem, Tanwirul Hija Nadhom Safina al-Najah.

Kitab As Silah Fi Bayani al-Nikah ini terdiri dari 95 halaman dengan terbagi menjadi beberapa sub pembahasan. Pertama, Kiai Kholil mengulas tentang hukum menikah. Menurutnya, hukum menikah bisa beragam. Adakalanya wajib, haram, sunah, dan makruh. Menikah menjadi wajib, jika keinginan (syahwatnya) seseorang sudah tidak bisa dikontrol dan apabila dibiarkan (tidak melangsungkan pernikahan), maka khawatir akan terjerumus dalam perzinaan.
Menyitir pendapat sebagian ulama, Kiai Kholil menyatakan:
اِذَا قام الذَّكرُ عَمِيَ الْبَصَرُ وزال الخَذَرُ
Artinya: “Apabila alat kelamin (syahwat) sudah memuncak maka mata akan buta dan kewaspadaan akan sirna”. (hal. 67)
Kemudian, menikah akan menjadi haram jika dilakukan oleh seseorang pada saat mempelai wanitanya sedang menjalani masa iddah, dilakukan saat sedang ihram, dan menikahi mahramnya sendiri. Sementara menikah menjadi sunah, apabila seseorang memiliki keinginan untuk menikah dan ia menyadari, bahwa jika tidak menikah akan tetap mampu menahan diri untuk tidak berbuat zina kendati hatinya tidak tenang. Dan terakhir, menikah dihukumi makruh jika menikahi seorang wanita yang bodoh, buruk akhlaknya, dan seseorang yang pernah bercerai.
