Konsep Negara yang Sebenarnya

Dalam konteks ini, Ibn Khaldun memberikan kebebasan kepada setiap komunitas untuk menentukan bentuk negaranya, sesuai dengan cita-cita suatu bangsa yang bersangkutan. Melihat pemikirannya tersebut, terkesan bahkan Ibn Khaldun sepertinya terwarnai oleh pandangan Ibn Taimiyah yang menyatakan bahwa negara merupakan sesuatu yang diperlukan untuk menegakkan perintah agama.

Eksistensi negara merupakan alat belaka, bukan lembaga yang masuk pada institusi ajaran keagamaan secara intrinsik. Oleh karena itu, manusia diberikan kebebasan untuk menentukan konsep dan bentuk alat yang ingin digunakan, sesuaidengan situasi, kondisi, dan kesepakatan komunitas manusia pada suatu negara. Dalam konteks ini, yang diperlukan adalah bagaimana konsep atau bentuk alat tersebut mampu mewujudkan cita-cita dan menjamin terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam memaparkan konsep negara, Ibn Khaldun hanya memberikan rambu-rambu umum bentuk negara ideal, yaitu berbentuk khalifah dan imamah. Namun demikian, batasan ini tidaklah perlu dipahami secara etimologis, sebagaimana konsep negara khilafah secara tekstual, di mana sosok kepala negara berfungsi ganda; kepala negara dan keagamaan, atau konsep imamah yang dipahami kelompok Syiah.

Konsep yang ditawarkan Ibn Khaldun perlu dipahami dalam batasan filosofis. Batasan ini memberikan makna, bahwa kepala negara di samping sebagai pemimpin yang berfungsi memelihara kesejahteraan kehidupan duniawi seluruh rakyat, eksistensinya juga merupakan pemimpin yang seluruh tindakannya (moralitas) merupakan pedoman dan contoh atau teladan yang senantiasa menjadi acuan bagi seluruh rakyatnya.

Mencermati model asli pemimpin ideal dalam pemikiran Ibn Khaldun tersebut, sepertinya akan terwakili bila pemimpin memiliki kepribadian filosof yang memiliki sisi kebijaksanaan yang maksimal. Pendekatan idealistik yang dilakukan Ibn Khaldun merupakan sebuah kewajaran. Pemikirannya tentang konsep negara banyak dipengaruhi oleh ajaran Plato, terutama tentang konsep raja filosof. Negara ideal adalah negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang berkepribadian filosof.

Dengan kepribadian tersebut, maka seorang pemimpin akan mampu memenuhi kriteria pemimpin ideal, yaitu pemimpin yang mampu menciptakan perdamaian dan kesejahteraan dunia sebagai manifestasi khalifah fi al-ardh yang membawa payung rahmatan lil alamin. Karena itu, menurut Ibn Khaldun, agar penguasa muslim mampu menjadi seorang politikus dan kepala negara yang baik, maka harus berusaha terlebih dahulu menjadi manusia yang arif dan bijaksana, serta tidak tenggelam dalam kemewahan dan keserakahan duniawiyah.

Agar pemilihan kepala negara benar-benar mampu mengayomi fungsi idealnya  secara serasi dan seimbang, maka proses pemilihan harus proporsional. Proses tersebut dilakukan melalui ahl al-hal wa al-aqd yang independen, objektif dan adil, tanpa bias subjektivitas kelompok manapun. Dewan ini merupakan sekumpulan ahli yang menonjol dalam berbagai kapasitasnya, baik keluasan ilmu, kehartawanan, kedudukan di tengah-tengah masyarakat, berakhlak al-karimah, dan lainnya. Mereka pada umumnya merupakan kelompok yang memiliki kelebihan dan dipandang cakap untuk melakukan proses musyawarah dalam rangka mengangkat kepala negara. Komunitas mereka bukan merupakan wakil dari masing-masing kelompok atau daerah. Eksistensinya merupakan perwujudan dari miniatur seluruh rakyat.

Kedudukan ahl al-hal wa al-aqd, secara horizontal merupakan pengemban amanah masyarakat luas. Dewan ini kemudian melimpahkan amanah operasional kenegaraan kepada kepala negara untuk menerapkan semua kebijaksanaan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan secara vertikal, lembaga ini merupakan pemegang amanah Allah untuk mampu memilih pemimpin yang terbaik bagi umat. Di bahu mereka warna dan bentuk negara ditentukan. Adapun kriteria kepala negara yang ideal, di antaranya adalah memiliki pengetahuan yang luas, adil dan objektif, memiliki kemampuan manajemen pemerintahan, berbadan sehat, berakhlak al-karimah, dan taat dalam beragama.

Bagi Ibn Khaldun, kepala negara bukan seorang diktator yang dengan kekuasaannya berusaha untuk memperkaya diri dan memaksanakan kehendaknya atas orang lain, melainkan kepala negara merupakan pemimpin umat yang bertugas melaksanakan tanggung jawab sosial dan agama agar manusia bisa hidup tenteram. Kepala negara yang baik adalah kepala negara yang menyadari hakikat eksistensinya sebagai pemegang amanah rakyat dan Allah. Untuk itu, seorang pemimpin akan senantiasa bersikap adil, lemah lembut, bijaksana, jujur, dan memberlakukan hukum sebagaimana mestinya. Bila pemimpin memiliki sikap yang demikian, maka mereka akan bisa hidup bersama rakyat secara harmonis dan bersama-sama membangun negara dan peradabannya.

Tinggalkan Balasan