Konsep Solidaritas KH Abdul Chalim Leuwimunding

Dalam pandang saya, solidaritas yang diusung Kiai Abdul Chalim tidak semata-mata solidaritas berujung pada kemanusiaan maupun ketentraman masyarakat bahkan negara. Tetapi, solidaritas yang mensinergikan nilai-nilai Islam dengan kondisi masyarakat yang masih jauh dari tatanan idealnya. Tentunya, solidaritas ini tidak menegasikan aspek-aspek sosial terdiri dari status, peran, kelompok, dan lembaga sosial.

Selanjutnya, prinsip solidaritas juga perlu diterapkan sepanjang masa karena solidaritas merupakan salah satu barometer keseimbangan ibadah. Di mana ibadah yang dilakukan dengan benar sesuai dengan kenetuan syara’ dapat mendekatkan diri kepada Allah agar tidak terjebak dalam pengertian ibadah yang sempit, yaitu ritual semata. Kiai Abdul Chalim memberikan catatan khusus bahwa penyeimbangan ini dapat dilaksanakan dengan terus menumbuhkan solidaritas dalam setiap sendi umat Islam seluruhnya tanpa memandang status sosial dalam masyarakat.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Solidaritas sendiri dapat berupa solidaritas politik maupun solidaritas sosial. Solidaritas politik artinya solidaritas bersama umat Islam untuk mencapai tujuan-tujuan kenegaraan dan kebangsaan. Sedangkan, solidaritas sosial-kemasyarakatan adalah kebersamaan yang diwujudkan oleh segenap umat Islam dalam menciptakan tatanan yang harmonis dan makmur.

Sehingga, konsekuensi logis dari konsep solidaritas sosial-politik adalah terselenggaranya kehidupan umat Islam dinamis bukan monoton yang masyarakatnya mempunyai paradigma bahwa nilai ibadah bukan hanya dari sisi ibadah ritual mahdah an sich. Tetapi, keseluruhan kehendak dan ikhtiar manusia untuk mewujudkan kehidupan yang selaras dengan prinsip syariah merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.

Tinggalkan Balasan