Logika, Iman, dan Kitab Kuning

Di banyak ruang diskusi keagamaan, terutama yang bersentuhan dengan dunia pesantren, logika kerap dicurigai sebagai ancaman bagi iman. Akal diposisikan sebagai sesuatu yang berpotensi menjerumuskan, semantara iman dianggap hanya akan tetap murni dan kuat jika dijauhkan dari pertanyaan-pertanyaan rasional. Dalam bayangan semacam ini, kitab kuning pun sering disalahpahami sebagai benteng terakhir anti-rasionalitas: kitab-kitab yang konon menuntut kepasrahan mutlak tanpa ruang untuk berpikir kritis.

Pandangan semacam itu tidak hanya menyederhanakan tradisi keilmuan Islam, tetapi juga mengabaikan sejarah panjang tradisi intelektual dan filsafat Islam yang justru lahir dari pergulatan serius antara akal, wahyu, dan pengalaman religius.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Nama-nama besar seperti Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Ghazali, hingga Ibn Rusyd adalah bukti bahwa dalam Islam, logika dan iman tidak pernah dipahami sebagai dua kutub yang harus saling meniadakan. Sebaliknya, keduanya dirawat dalam relasi yang rumit, kritis, progresif, dan produktif.

Harmoni Akal dan Wahyu

Para filsuf muslim klasik berangkat dari keyakinan mendasar bahwa kebenaran bersumber dari Tuhan yang satu. Jika akal dan wahyu berasal dari sumber yang sama, maka mustahil keduanya saling bertentangan secara hakiki. Al-Farabi, misalnya, memandang akal sebagai instrumen utama manusia untuk memahami tatanan kosmos dan posisi Tuhan di dalamnya. Ia tidak melihat logika hanya sekedar alat teknis, melainkan sebagai jalan menuju keteraturan dan makna.

Ibn Sina melangkah lebih jauh dengan membangun argumen metafisik tentang Tuhan melalui konsep wajib al-wujud (wujud yang niscaya). Dengan perangkat logika Aristotelian, ia menunjukkan bahwa eksistensi Tuhan bukan hanya sebagai persialan iman dogmatis, tetapi juga dapat dipahami secara rasional. Bagi Ibn Sina, logika tidak menggantikan iman, melainkan menegaskan bahwa iman memiliki dasar ontologis yang kokoh.

Ibn Rusyd kemudian datang sebagai penyeimbang dalam perdebatan panjang antara filsafat dan teologi. Dalam karyanya Fashl al-Maqal, ia menegaskan bahwa berpikir rasional justru merupakan kewajiban syar’i bagi mereka yang memilii kapasitas intelektual. Akal diperlukan untuk menafsirkan wahyu, terutama ayat-ayat yang bersifat mutasyabihat. Wahyu, dalam pandangannya, tidak anti-akal; yang menjadi problem justru cara manusia dalam memahami keduanya secara terpisah dan simplistik.

Al-Ghazali: Kritik, Bukan Penolakan

Al-Ghazali sering dijadikan legitimasi untuk menolak filsafat dan logika. Padahal, pembacaan semacam itu jauh dari adil. Dalam Tahafut al-Falasifah, Al-Ghazali memang mengkritik para filsuf, terutama dalam tiga isu metafisika yang dianggapnya bertentangan dengan prinsip dasar iman. Namun kritik tersebut bukanlah penolakan total terhadap filsafat atau logika.

Ironisnya, Al-Ghazali justru merupakan salah satu pengguna logika paling sistematis dalam tradisi Islam. Dalam Al-Mustashfa, karya monumentalnya di bidang ushul fikih, ia menjadikan logika sebagai fondasi metodologis untuk merumuskan hukum Islam. Baginya, berpikir sistematis dan logis adalah syarat mutlak bagi penalaran hukum yang valid.

Yang dilakukan Al-Ghazali sejatinya adalah pembatasan, bukan pemusnahan. Ia menempatkan akal pada wilayahnya: kuat dalam urusan dunia, metode, dan penalaran hukum, tetapi memiliki keterbatasan dalam menjangkau hakikat metafisika tanpa bantuan wahyu dan pengalaman spiritual. Dalam kerangka ini, iman tidak dimusuhi oleh logika, melainkan diselamatkan dari kesombongan akal yang melampaui batasnya sendiri.

Tradisi Rasional Pesantren

Jika kitab kuning dibaca dengan jujur, tuduhan bahwa ia anti-logika akan runtuh dengan sendirinya. Banyak kitab klasik yang justru mengintegrasikan mantiq (logika) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari studi keislaman.  Umm al-Barahin karya Imam Sanusi, misalnya, adalah contoh sebagaimana tauhid dijelaskan melalui argumen rasional yang ketat. Keimanan tidak dibangun di atas ketakutan, tetapi di atas pemahaman.

Demikian pula Ihya’ Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali, yang sering dianggap sufistik dan irasional. Padahal di dalamnya terdapat struktur pemikiran yang sangat sistematis: mulai dari etika, psikologi jiwa, hingga kritik sosial-keagamaan. Spirit rasional tidak ditinggalkan, hanya dipadukan dengan dimensi batin yang lebih dalam.

Tradisi pesantren sendiri mengenal pelajaran mantiq sebagai alat, bukan tujuan. Logika diajarkan agar santri tidak terjebak dalam pemahaman tekstual yang sempit, sekaligus tidak liar dalam menafsirkan wahyu. Di sinilah Kitab Kuning berfungsi sebagai ruang dialog antara iman dan akal, bukan sebagai medan pertempuran di antara keduanya.

 Relevansi di Tengah Tantangan Zaman

Di tengah dunia modern yang ditandai oleh sains, majunya teknologi, dan krisis makna, relasi logika dan iman justru semakin penting. Ketika akidah hanya diajarkan sebagai hafalan tanpa nalar, ia mudah runtuh di hadapan pertanyaan kritis. Sebaliknya, ketika logika dipisahkan dari etika dan wahyu, ia berpotensi menjadi dingin dan nihilistik.

Pemikir Islam Indonesia seperti Harun Nasution mencoba menghidupkan kembali semangat rasional dalam Islam dengan menegaskan bahwa wahyu dan akal tidak bertentangan. Upaya ini sejatinya bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari tradisi panjang filsafat Islam klasik yang sering dilupakan.

Kesalahpahaman terhadap relasi logika, iman, dan bitab kuning lahir dari kebiasaan menyederhanakan warisan intelektual Islam. Padahal, jika ditelusuri dengan jujur, tradisi ini justru menawarkan sintesis yang matang: iman yang berakar, akal yang rendah hati, dan teks tang hidup dalam dialog.

Mungkin problem kita hari ini bukan terlalu banyak berpikir, melainkan terlalu cepat menutup ruang berpikir itu sendiri. Pesantren, kitab kuning, dan filsafat Islam sejatinya mengajarkan satu hal penting: bahwa beriman tidak berarti berhenti menggunakan akal, dan berpikir tidak harus berakhir pada keraguan. Keduanya bisa berjalan bersama, selama manusia bersedia belajar mendengarkan batas-batasnya.

Sumber Rujukan:

al-Ghazālī, Abū Ḥāmid Muḥammad ibn Muḥammad. Al-Mustaṣfā min ʿIlm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, n.d.​

al-Ghazālī, Abū Ḥāmid Muḥammad ibn Muḥammad. Tahāfut al-Falāsifah (Kerancuan Para Filsuf). Terjemahan Indonesia. Yogyakarta: Nuansa Cendekia YYS, 2018.​

Averroes (Ibnu Rusyd). Tahāfut al-Tahāfut. Terjemahan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2025.​

Harun Nasution. Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011.​

Sanūsī, Muḥammad ibn Yūsuf. Umm al-Barāhīn. Terjemahan dan syarah dalam Logika Keimanan: Bukti Logis Kebenaran Akidah Islam. Jakarta: Penerbit Ataka, n.d.​

Multi-Page

Tinggalkan Balasan