Lubang-Lubang Rayap di Kitab Kiai Hamdani

Pikirannya terus berkecamuk. Namun dia kemudian teringat sebuah kaidah ushul fiqih, al-hukmu yaduuru ma’a illatihi, bahwa sebuah hukum bisa berubah mengikuti keadaan yang menyertainya. Kaidah itu lebih tepat untuk perkara halal-haram. Dan apa yang sedang mengganggu pikirannya ini bukanlah perkara halal-haram, melainkan baik atau tidak. Barokah atau tidak. Keadaan saja bisa mengubah yang haram jadi halal, apalagi baik dan buruk? Ia kemudian tersenyum. Sebuah keputusan harus diambil. Sudah saatnya strategi dakwah berubah mengikuti pola kehidupan.

Beberapa waktu kemudian Pondok Parakan telah bergeliat. Material-material bangunan berdatangan. Pesantren kecil itu berbenah. Pondok itu berkembang pesat. Kamar-kamar santri ditambah jumlahnya. Taman-taman pondok didesain begitu indah. Jumlah santri pun semakin bertambah. Ketika dana pembangunan habis, datanglah salah seorang kader partai politik berbasis keagamaan membawa bantuan. Pembangunan pondok pun kembali berlanjut. Dan waktu terus berganti. Pondok Parakan kini bukanlah pesantren kecil lagi. Sekolah jenjang SD hingga SMA telah dibangun di area pesantren sebagai bagian dari unit pondok. Bersamaan dengan itu banyak ustadz-ustadz jebolan pesantren ternama direkrut. Kiai Hamdani pun kian sibuk. Dan ketika dirinya sedang berada di luar pondok majelis pengajiannya bisa diampu oleh para ustadz itu.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bergaul dengan banyak orang dari berbagai kalangan membuka wawasan Kiai Hamdani. Semakin luas cakrawala berpikirnya, semakin tersingkap pula kesadarannya dalam melihat ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam masyarakat. Dan melihat suatu hal yang berada tidak semestinya membuat pikirannya resah. Harus ada cara untuk mengubah yang tidak ideal menjadi ideal. Sosok Kiai Hamdani yang semakin bersinar di berbagai ranah kehidupan membuat kehadirannya di setiap kegiatan selalu dinantikan. Berbagai partai politik berebut menggaetnya sebagai kader. Dia memang potensial dalam merebut suara di kancah pertarungan politik. Dan rupanya Kiai Hamdani semakin menikmati perannya. Dia telah terpilih sebagai wakil rakyat. Pondok Parakan pun semakin sering ditinggalkannya.

Suatu sore yang muram datanglah seorang lelaki membawa pertanyaan yang hendak diajukan pada sang kiai. Kiai Hamdani sedang bercengkrama dengan anak serta istrinya ketika tamu itu datang. Sebenarnya Kiai Hamdani merasa terganggu dengan kehadirannya karena siang tadi dia baru datang dari kota guna menghadiri rangkaian acara sebagai pejabat. Sebagai seorang wakil rakyat pergi ke kota memang sudah kesehariannya. Waktunya bersama keluarga semakin terkikis, apalagi waktu bersama dengan para santrinya. Hampir semua jadwal ngajinya telah dilimpahkan pada para ustadz.

“Maaf Kiai, kehadiran saya kemari karena ingin mengajukan sebuah pertanyaan,” ucap tamu itu membuka perbincangan.

“Iya. Ada masalah apa, Pak?” sahut Kiai Hamdani penasaran.

“Begini Kiai. Di kampung saya yang muslimnya minoritas ada permasalahan ketika waktu salat Jumat tiba. Ada yang mengatakan tidak perlu salat jumat karena jemaahnya tidak sampai empat puluh orang. Sebagian yang lain tetap bersikukuh untuk salat jumat dengan jumlah jemaah yang sedikit itu. Nah, orang-orang yang bersikukuh salat Jumat itu pun masih juga sering berselisih pendapat. Sebagian menambah dengan salat dzuhur sesudahnya. Sebagian tak menambahi dengan salat dzuhur setelah salat Jumat itu. lalu, yang benar yang mana Kiai?” panjang lebar tamu itu mengurai tanya.

“Daerahmu memang mayoritas non-muslim ya, Pak?” sahut Kiai Hamdani. Tamu itu mengiyakan disertai anggukan kecil.

“Salat Jumat yang diperselisihkan keabsahannya memang sunnah ia’dah salat dzuhur, Pak. Salat dzuhur bahkan wajib dikerjakan setelah jumatan manakala salat Jumat itu memang tidak sah. Misalkan karena ada dua masjid yang mengerjakan jumatan dalam satu kampung dan takbiratul ihramnya berbarengan antara kedua masjid itu. Kālau dalam kasus di kampungmu itu sebaiknya salat Jumat saja. Dan jika mau mengulang dengan salat dzuhur juga baik. Karena dalam madzhab Syafi’i pun ada yang membolehkan jumatan kurang dari empat puluh orang,” papar Kiai Hamdani.

“Owh jadi seharusnya salat Jumat ya, Pak Kiai. Mungkin Pak Kiai bisa tunjukkan siapa ulama’ Syafi’i yang berpendapat demikian, atau di kitab apa penjelasannya, biar nanti saya mudah menjelaskannya pada jemaah saya,” tukas tamu itu.
Kiai Hamdani terdiam. Dahinya mengernyit mengerahkan daya ingat.

“Hmm. Seingat saya itu pendapat Imam Bulqini, pembesar Madzhab Syafi’i yang juga menjadi gurunya Ibnu Hajar. Tapi sebentar, saya cek dulu di kitabnya,” Kiai Hamdani beranjak meninggalkan tamunya itu.

Ketika sampai di perpustakaan pribadi berisi kitab-kitabnya dia segera mengambil kitab Fathul Mu’in. Seingatnya, penjelasan masalah salat Jumat yang memuat pendapat Imam Bulqini ada di kitab itu. Namun tangannya langsung gemetar ketika melihat apa yang terjadi pada kitabnya. Tulisan dalam kitab itu tak terbaca lagi karena lembar demi lembarnya telah dipenuhi lubang-lubang rayap. Rumah rayap pun berhamburan seiring tangannya membolak-balik kitab kuning itu. Tubuhnya mendadak lunglai. Teringat ia pada kata-kata mendiang bapaknya. “Menjadi seorang ahli ilmu harus mulazamah muthala’ah kitab. Jika sampai suatu hari nanti kamu menemukan kitabmu bolong-bolong karena dimakan rayap, waspadalah! Berarti saat itu kamu bukan lagi ahli ilmu. Itu berarti hatimu telah digerogoti nafsu dunia!!!”
Kiai Hamdani terduduk lemas. Air matanya meleleh. Pesan mendiang bapaknya itu terus terngiang-ngiang. Telah lama memang dia meninggalkan pondok dan para santri-santrinya. Nafsu dunia yang terbingkai dalam semangat berjuang telah melalaikannya dari apa yang telah diwasiatkan oleh bapak serta guru-gurunya. Selama ini dia merasa ihlas berjuang, tapi ternyata itu adalah wujud dari hubbud dunya, cinta dunia. Dalam tubuhnya yang sedang gemetar kemudian mengalir bisikan-bisikan istighfar.

Bantur, 16 Juni 2020.

One Reply to “Lubang-Lubang Rayap di Kitab Kiai Hamdani”

Tinggalkan Balasan