Turats atau warisan intelektual Islam merupakan salah satu unsur penting dalam pembentukan peradaban Islam. Di dalamnya terkandung berbagai disiplin ilmu yang berkembang sepanjang sejarah, seperti fikih, teologi, filsafat, tasawuf, dan berbagai cabang ilmu keislaman lainnya. Turats tidak hanya menjadi rekaman sejarah pemikiran umat Islam, tetapi juga menjadi rujukan utama dalam memahami ajaran Islam serta dalam menjawab berbagai persoalan kehidupan.
Namun, seiring dengan perubahan sosial, politik, dan intelektual pada era modern, muncul perdebatan mengenai bagaimana turats seharusnya dipahami dan diposisikan dalam kehidupan umat Islam masa kini. Sebagian kalangan berpendapat bahwa turats perlu ditafsirkan kembali dengan pendekatan baru agar mampu menjawab tantangan zaman. Di sisi lain, terdapat kalangan yang menekankan pentingnya mempertahankan otoritas tradisi keilmuan klasik yang telah berkembang dalam sejarah Islam.

Dalam konteks inilah muncul wacana tajdid turats, yaitu upaya pembaruan dalam memahami warisan intelektual Islam. Secara umum, para intelektual yang terlibat dalam wacana ini dapat dibagi ke dalam dua kecenderungan besar, yaitu kelompok progresif dan kelompok neo-tradisional.
Kelompok progresif berusaha menafsirkan turats dengan menggunakan kerangka pemikiran modern. sementara itu, kelompok neo-tradisional berupaya menghadapi tantangan zaman dengan menghidupkan kembali ajaran Islam klasik yang bertumpu pada tradisi Ahlussunnah, fikih mazhab, dan disiplin ilmu keislaman yang telah mapan.
Namun demikian, seruan tajdid yang muncul lebih awal justru berasal dari kalangan progresif. Dalam kajiannya mengenai wacana tajdid turats, dalam kitab Turath wa Tajdid, Syekh Ahmad Thayyeb mengidentifikasi tiga madrasah pemikiran utama yang berkembang dalam diskursus ini, yaitu madrasah Suriah, madrasah Maghribiyah, dan madrasah Mesir.

Madrasah Suriah
Madrasah Suriah berpijak pada pemikiran Marxis-Leninis. Kelompok ini membaca turats melalui pendekatan Marxisme, khususnya melalui teori materialisme historis. Teori ini menyatakan bahwa perubahan dan perkembangan masyarakat terutama ditentukan oleh faktor-faktor material, seperti kondisi ekonomi dan struktur sosial. Dalam kerangka ini, pembahasan mengenai metafisika dan hal-hal yang bersifat gaib cenderung dikesampingkan bahkan dihilangkan.
Melalui pendekatan tersebut, para pemikir madrasah ini berusaha menelusuri tokoh-tokoh intelektual Muslim klasik yang dianggap memiliki kecenderungan materialistis. Misalnya, mereka menganggap Al-Farabi sebagai representasi pemikir materialis. Alasannya, ia membahas tentang pergantian bentuk dan hadirnya sifat-sifat yang saling berlawanan pada materi (hayula).
Padahal, jika ditelaah lebih mendalam, Al-Farabi justru merupakan seorang metafisikawan yang menaruh perhatian besar pada persoalan metafisika. Hal ini terlihat dari konsep-konsep yang ia kembangkan, seperti wājib al-wujūd, mumkin al-wujūd, serta teori emanasi. Pembahasan Al-Farabi tentang materi tidak berarti bahwa ia menganut paham materialisme, karena sistem filsafatnya tetap mengakui realitas metafisik.
Contoh lain adalah klaim mereka terhadap Ibrahim an-Nazzam, seorang tokoh Mu‘tazilah. Ia dianggap sebagai pelopor pembebasan manusia dari kekuasaan Tuhan hanya karena pendapatnya bahwa “Allah tidak mampu melakukan kezaliman”. Padahal pernyataan tersebut justru lahir dari keyakinan teologis Mu‘tazilah tentang keadilan Tuhan, bukan dari penolakan terhadap eksistensi Tuhan.
Madrasah ini juga menganggap bahwa Ikhwan al-Shafa, sekelompok filsuf abad ke-10, merupakan pelopor teori evolusi sebelum Lamarck dan Darwin. Klaim ini didasarkan pada gagasan kosmologi mereka yang menggambarkan perkembangan bertahap makhluk hidup. Namun, jika diteliti lebih jauh, konsep tersebut sebenarnya berkaitan dengan teori emanasi yang bersifat metafisik, sehingga sangat berbeda dengan teori evolusi biologis yang dianut oleh para materialis modern.
Secara singkat, madrasah Suriah berusaha menunjukkan bahwa sebagian besar pemikir Islam klasik memiliki kecenderungan materialistis. Mereka bahkan berpendapat bahwa dalam sejarah Islam terdapat berbagai hambatan yang menghalangi berkembangnya materialisme secara penuh, seperti dominasi agama, sistem teologis, dan otoritas ulama.
Madrasah Maghribiyah
Berbeda dengan madrasah Suriah, madrasah Maghribiyah lebih dikenal melalui proyek kritik nalar Arab yang dikembangkan oleh Muhammad Abid al-Jabiri. Menurut pendekatan ini, dalam sejarah pemikiran Islam terdapat tiga sistem epistemologi utama, yaitu: Al-bayān, yaitu rasionalitas yang berbasis pada teks agama dan ilmu-ilmu syariah; Al-burhān, yaitu rasionalitas filosofis yang bersifat demonstratif dan logis; dan Al-‘irfān, yaitu pengetahuan intuitif yang berkaitan dengan pengalaman mistik dan tasawuf.
Menurut analisis madrasah ini, krisis pemikiran Islam disebabkan oleh dominasi al-‘irfān atas al-bayān dan al-burhān. Dengan kata lain, rasionalitas filosofis dalam tradisi Islam dianggap telah dikalahkan oleh kecenderungan mistisisme dan intuisi metafisik.
Madrasah ini juga membagi nalar Arab ke dalam dua wilayah besar. Pertama, akal Timur, yang dipandang bersifat metafisik dan bertumpu pada ilmu kalam. Kedua, akal Barat, yang dianggap lebih ilmiah karena berdiri di atas fondasi matematika dan logika. Menurut mereka, tradisi rasional Barat dalam dunia Islam, terutama yang berkembang di Andalusia, akhirnya kalah oleh dominasi pemikiran Timur yang lebih mistis.
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa pembaruan pemikiran Islam tidak hanya memerlukan penerimaan terhadap metodologi modern, tetapi juga perlu menghidupkan kembali tradisi rasional Barat yang diwakili oleh tokoh-tokoh seperti Ibn Rushd. Dalam pandangan ini, turāth justru dipandang sebagai salah satu faktor yang menyebabkan kemunduran umat Islam karena dianggap terlalu dipengaruhi oleh kecenderungan irfan yang mistis.
Madrasah Mesir
Madrasah ketiga yang dibahas oleh Syekh Ahmad Thayyeb merujuk pada proyek intelektual Hassan Hanafi yang dikenal dengan istilah “التراث والتجديد” (turats dan tajdid).
Madrasah ini memiliki perbedaan mendasar dengan pendekatan yang menggunakan istilah tajdīd al-turāth. Dalam pendekatan tajdīd al-turāth, turats tetap dipandang sebagai otoritas utama yang harus dijaga. Dalam kerangka ini dibedakan antara hal-hal yang bersifat tetap (الثوابت) dan hal-hal yang dapat berubah (المتغيرات). Unsur-unsur yang tetap dipertahankan, sementara unsur-unsur yang berubah dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun dalam proyek Hassan Hanafi, turats dipahami sebagai titik awal sekaligus sarana, sedangkan tajdid menjadi tujuan utama. Dengan kata lain, turats dipandang sebagai produk sejarah yang dapat digunakan untuk menafsirkan kembali realitas dan menyelesaikan problem-problem modern, bukan sebagai sesuatu yang harus dipertahankan secara mutlak.
Dalam perspektif ini, nilai turats diukur dari sejauh mana ia mampu memberikan kerangka teoritis yang dapat membantu memahami realitas kontemporer dan mendorong perubahan sosial.
Konsep Turats dalam Madrasah Mesir
Menurut pendekatan ini, turats tidak hanya berarti kumpulan kitab klasik atau manuskrip lama, melainkan keseluruhan warisan budaya masyarakat. Turats juga tidak dipandang sebagai kebenaran yang berdiri di luar realitas, karena ia lahir dari kondisi sosial masyarakat pada masa lalu.
Dengan demikian, turats dianggap sebagai ekspresi dari realitas sosial masyarakat secara luas, baik yang berkaitan dengan kalangan ulama maupun masyarakat umum. Bahkan dalam pengertian yang lebih luas, turats dipandang hampir identik dengan budaya suatu bangsa.
Dari pemahaman tersebut dapat disimpulkan bahwa pendekatan ini cenderung menyamakan antara agama dan tradisi budaya masyarakat. Dalam kerangka ini, tidak ada perbedaan esensial antara seni religius dan seni rakyat. Akibatnya, teks-teks agama seperti Al-Qur’an dapat dipandang sejajar dengan karya-karya budaya lainnya, termasuk cerita rakyat yang bersumber dari mitos dan legenda.
Pendekatan seperti ini dikritik karena dianggap berpotensi menghapus batas antara yang suci dan yang profan. Jika agama dipandang sebagai bagian dari budaya semata, maka teks-teks wahyu dapat diperlakukan sebagai produk sejarah yang tunduk pada perubahan sosial.
