Al-Quran memang tidak menyebutkan secara spesifik pada usia berapa orang sebaiknya menikah. Namun, dari penafsiran ayat yang dikaitkan dengan usia pernikahan dini sebagai mana terlihat dalam penafsiran Ibn Jarir al-Tabarin dan para ulama yang senada dengannya, tidak mengaitkan penjelasan makna kata kunci ini (baca: usia) dengan boleh tidaknya menikahkan seorang anak.
Namun, dalam kitab fikih, pemaknaan atas kata kunci usia ini cukup menentukan. Ketika kata ini diartikan perempuan kecil yang belum haid, maka dipahami sebagai pembolehan pernikahan anak di usia dini dengan alasan jika idahnya anak kecil yang belum haid saja diatur dalam al-Quran, maka hal ini berarti bahwa menikahkan anak kecil adalah boleh.

Jumhur atau mayoritas ulama memandang umur bukan bagian dari kriteria calon mempelai. Oleh karenanya, mereka menganggap sah perkawinan anak kecil di bawah umur. Hal ini disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini:
ولم يشترط جمهور الفقهاء لانعقاد الزواج: البلوغ والعقل، وقالوا بصحة زواج الصغير والمجنون. الصغر: أما الصغر فقال الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة، بل ادعى ابن المنذر الإجماع على جواز تزويج الصغيرة من كفء
Artinya: “Mayoritas ulama tidak mensyaratkan baligh dan aqil untuk berlakunya akad nikah. Mereka berpendapat keabsahan perkawinan anak di bawah umur dan orang dengan gangguan jiwa. Kondisi anak di bawah umur, menurut jumhur ulama, termasuk ulama empat madzhab, bahkan Ibnul Mundzir mengklaim ijmak atau konsensus ulama perihal kebolehan perkawinan anak di bawah umur yang sekufu.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H] cetakan kedua, juz VII, halaman 179.)
Pandangan jumhur ulama ini didasarkan pada sejumlah riwayat hadits yang berkenaan dengan perkawinan anak di bawah umur. Sedangkan, beberapa ulama menolak perkawinan anak di bawah umur. Mereka mendasarkan pandangannya pada Surat An-Nisa ayat 6 yang membatasi usia perkawinan sebagai kutipan berikut ini:
المبحث الأول ـ أهلية الزوجين :يرى ابن شبرمة وأبو بكر الأصم وعثمان البتي رحمهم الله أنه لا يزوج الصغير والصغيرة حتى يبلغا، لقوله تعالى: {حتى إذا بلغوا النكاح} [النساء:6/4] فلو جاز التزويج قبل البلوغ، لم يكن لهذا فائدة، ولأنه لا حاجة بهما إلى النكاح. ورأى ابن حزم أنه يجوز تزويج الصغيرة عملاً بالآثار المروية في ذلك. أما تزويج الصغير فباطل حتى يبلغ، وإذا وقع فهو مفسوخ
Artinya: “Pembahasan pertama, kriteria calon mempelai. Ibnu Syubrumah, Abu Bakar al-Asham, dan Ustaman al-Bitti RA berpendapat bahwa anak kecil laki-laki dan perempuan di bawah umur tidak boleh dinikahkan sampai keduanya baligh, berdasarkan ‘Sampai mereka mencapai usia nikah,’ (Surat An-Nisa ayat 6). Kalau juga perkawinan dilangsungkan sebelum mereka baligh, maka perkawinan itu pun tidak memberikan manfaat karena keduanya belum berhajat pada perkawinan. Ibnu Hazm berpendapat bolehnya perkawinan anak kecil perempuan di bawah umur dengan dasar sejumlah riwayat hadits perihal ini. Sedangkan, akad perkawinan anak kecil laki-laki di bawah umur batal sampai anak itu benar-benar baligh. Kalau perkawinan juga dilangsungkan, maka ia harus difasakh.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H] cetakan kedua, juz VII, halaman 179.)
Meskipun jumhur ulama ada yang menerima perkawinan anak di bawah umur, yang harus dipertimbangkan adalah masalah kematangan psikologis, ekonomi, dan kesehatan calon mempelai sebelum melangkah ke jenjang perkawinan. Usia kematangan (untuk menikah) baik lelaki maupun perempuan memang relatif; tidak sama di semua zaman dan di berbagai tempat. Yang pasti, pertimbangan kematangan dan kesiapan tersebut diperlukan agar kelak calon mempelai bisa membina keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
