Risiko Nikah Dini
Persyaratan umur minimal dalam UU itu berdasarkan penelitian. Laporan dari Kajian Perkawinan Usia Anak di Indonesia pada akhir 2019 menyebutkan, tingginya angka pernikahan usia dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan usia dini juga dapat menimbulkan dampak bagi kesehatan anak-anak mereka di kemudian hari.

Jika dilihat dari segi kesehatan fisik perempuan, organ reproduksi pada perempuan di bawah usia 20 tahun belum matang dengan sempurna. Perempuan yang melakukan aktivitas seksual di bawah usia 20 tahun dapat berisiko menimbulkan berbagai penyakit, seperti kanker serviks dan kanker payudara.
Selain itu, kehamilan di bawah usia 20 tahun dapat menimbulkan risiko perdarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran. Perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan berusia 20-24 tahun.
Selain penuh risiko, kehamilan pada usia dini dapat menempatkan janin berisiko mengalami masalah kesehatan, seperti kelahiran prematur. Bayi yang lahir prematur dapat berisiko mengalami gangguan pernapasan, pencernaan, penglihatan, hingga penurunan kemampuan kognitif.
Selain itu, risiko masalah kesehatan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu belum cukup umur antara lain BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), kelainan kongenital (cacat bawaan), hingga kematian janin. Kesedihan tentu akan dirasakan oleh pasangan jika buah hatinya mengalami masalah kesehatan yang dapat membahayakan nyawa janin tersebut.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga bagian dari risiko pernikahan dini, seperti yang terjadi di Indramayu pada 2018 yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Usia merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kematangan emosional seseorang. Pada usia remaja, terjadi masa transisi dari masa kanak-kanak ke masa dewasa yang diawali dengan pubertas. Pada masa tersebut, selain proses kematangan fisik, terjadi proses kematangan sosial dan emosional.
Seorang remaja telah mencapai kematangan emosional apabila pada akhir masa remaja (usia 17-22 tahun), ia dapat mengontrol emosi, memahami diri sendiri, dan mampu menilai situasi secara kritis terlebih dahulu sebelum bereaksi secara emosional. Namun, pada pernikahan usia dini, laki-laki dan perempuan yang menikah belum memiliki kematangan emosional sehingga percekcokan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga rawan terjadi.
Dari segi kesehatan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) mengkampanyekan batasan usia yang ideal untuk menikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun pada pria. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan memperhitungkan usia yang ideal untuk menikah, terutama dari segi kesehatan.
