يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمينَ (٦)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat 49: 6).

Dalam kitab Tafsir At-Tahrir wa Al-Tanwir karya Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir ternama Tunisia, menafsirkan bahwa ayat ini menegaskan kepada umat Islam agar berhati-hati dalam menerima laporan atau berita yang dibawa seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.
Allah SWT telah memberi peringatan pada umat Islam untuk tidak gegabah dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang fasik. Ayat di atas memberi penegasan kepada umat Islam agar senantiasa memfilter segala sesuatu. Terlebih lagi informasi yang belum jelas kebenarannya. Sebab, sangat penting untuk menilai suatu informasi apa pun dengan teliti dan berimbang.
Ayat ini juga mengajarkan kepada umat Islam agar bersikap kritis terhadap datangnya sebuah informasi. Sikap kritis itu merupakan senjata utama agar umat Islam tidak mudah terjebak dalam tipu daya atau hoaks. Adapun, bagi santri, kegiatan literasi dapat membantu santri memecahkan adanya permasalahan hoaks. Penguasaan literasi akan mampu membantu tingkat pemahaman seorang santri dalam mengomparasi informasi yang terindikasi hoaks dengan informasi dari berbagai sumber. Komparasi tersebut akan membantu santri untuk menyimpulkan kebenaran sebuah informasi yang beredar dalam masyarakat.
Menurut Jawad Mughniah dalam at-Tafsīr al-Mubīn, ayat ini juga menunjukan dengan jelas tentang haramnya mengambil berita dari orang fasik tanpa melakukan klarifikasi (tabayyun) kebenarannya. Sebab, pengambilan berita dari orang fasik dikhawatirkan akan membahayakan bagi orang lain. Dalam istilah ushul fiqh, ayat ini juga menunjukkan larangan untuk mengikuti tata cara orang-orang fasik.
Bersandar pada ayat ini, sebagian ulama juga berargumen, kewajiban untuk mengambil berita dari orang yang terpercaya (tsiqah), tanpa harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Oleh karenanya, dalam kajian ilmu hadis, sebuah kabar hadis aĥad yang terpercaya (tsiqah, hadis yang diriwayatkan hanya satu orang), tidak secara mutawatir sebagaimana ayat-ayat Al-Quran dapat diterima dan bisa dijadikan sebagai argumen.
Sebagai seorang santri, kita dapat membantu mengurangi hoaks dengan melakukan berdakwah. Dengan berdakwah dengan menyampaikan sikap-sikap seorang muslim jika menerima sebuah berita yang belum jelas sumbernya. Seorang santri dituntut bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak teracuni oleh hoaks dengan cara menularkan ilmu berliterasi kepada masyarakat agar bisa menyaring segala informasi yang beredar dengan tabayun atau membaca banyak literasi. Dengan berdakwah secara luwes, insyaallah akan lebih mengena di hati hati masyarakat.
