Mahasiswa dan santri harus bisa mengaji, membaca, mengkaji (analisis), mempraktikkan dan menularkan ilmu yang didapatkannya.
—Dr. K.H. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.
Laju ilmu pengetahuan sangat dinamis, termasuk ilmu fikih. Dulu, ilmu fikih hanya membahas tentang persoalan ibadah, muamalah, munakahah (pernikahan), jinayat (kriminalitas), dan faraidl (perwarisan). Ilmu fikih dengan cakupan demikian tentu mengandung pemahaman yang begitu terbatas jika dihadapkan dengan persoalan kontemporer.

Imam Syafi’i kemudian merumuskan konsep pengambilan hukum fikih secara proporsional melalui ushul fikih–nya -dapat disebut juga paradigma penggalian hukum fikih- yang termuat dalam kitab Al-Risalah pada akhir abad ke-2 Hijriyah. Kemudian lahirlah fikih-fikih yang dirumuskan lebih menyeluruh, seperti fiqih siyasi (politik), fiqih ijtima’i (sosial), fiqh al-nisa (fiqih kewanitaan), dan sebagainya. Menariknya, fikih-fikih yang lahir itu tetap harus menerapkan prinsip ushul dan kaidah yang ditetapkan oleh para ulama mutaqoddimin (klasik).
Fikih sendiri merupakan cabang ilmu keagamaan yang memang secara khusus membahas persoalan hukum Islam dari berbagai lini. Sesuai dengan definisinya, “Ilmu yang membahas tentang produk hukum-hukum syariat (Islam) yang diambil dari dalil-dalil pokok yang diambil dari sumber ajaran Islam”.
