Memahami “Cara Mencari Ilmu” dalam Perspektif Ilmu Fikih

Mayoritas ulama sepakat, dalil-dalil tersebut adalah Al-Quran, Hadis, Ijma (konsensus ulama), dan Qiyas (Analogi). Banyak persoalan baru sekarang ini dengan memakai konsep analogi (qiyas). Contoh saja masalah transaksi online, hukumnya tentu harus dianalogikan dengan produk hukum yang sudah ditetapkan para ulama terdahulu dengan menimbang perangkat-perangkat yang bisa disamakan (baca: di-qiyas-kan).

Laju pengetahuan yang dinamis inilah yang menjadi pekerjaan rumah kaum intelektual agar dapat menghidupkan kembali ilmu-ilmu yang sudah diwariskan ulama terdahulu. Untuk menjaganya, seseorang harus benar-benar fokus dalam mempelajari ilmu. Maksud fokus di sini tidak lain agar ilmu yang dihasilkan tidak melenceng jauh.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Fokus bisa berarti macam-macam, tergantung kemauan penggiat ilmu tersebut. Hal yang pasti adalah “seseorang tidak akan mampu mempelajari semua ilmu yang ada di dunia”. Oleh sebab itu, keragaman ilmu dapat diperoleh dengan kita tahu cara mencari ilmu. Seperti yang dilakukan Imam Syafi’i mengonsep ushul fiqh dalam menggodok produk-produk hukum Islam.

Cara mencari ilmu bermacam-macam. Jika belajar filsafat, sudah lengkap di sana. Inti dari pengetahuan sendiri di dalam filsafat adalah kebenaran. Karena kebenaran adalah bagian dari ilmu. Jika melihat titik yang lain, Islam memberikan standar kebenaran dan ilmu melalui Al-Quran dan Hadis. Di dalam Islam, Al-Quran dan Hadis menjadi produk kebenaran atas wahyu Tuhan. Maka, standar dari kaum muslimin dalam mencari ilmu adalah Al-Quran dan Hadis untuk dijadikan sebagai acuan.

Tinggalkan Balasan