Membaca Depok dan Akar Perbedaan Lebaran

Lebaran tahun ini kembali mengajarkan satu hal yang kerap kita lupakan: perbedaan bukan sekadar soal hasil, melainkan soal cara berpikir.

Di Indonesia, satu Syawal tidak selalu hadir dalam satu tanggal. Tahun ini bahkan lebih mencolok—satu negeri, tiga Lebaran. Di Depok, Jawa Barat, takbir telah berkumandang pada 19 Maret 2026. Sehari kemudian, 20 Maret, Muhammadiyah menyusul. Lalu, pada 21 Maret, Pemerintah bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Islam (Persis) menetapkan hari raya. Perbedaan ini bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan metodologi.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pada dasarnya, terdapat dua pendekatan utama dalam menentukan awal bulan Hijriah. Pertama, metode hisab hakiki wujudul hilal yang digunakan oleh Muhammadiyah. Metode ini bertumpu pada perhitungan astronomi; selama hilal secara matematis sudah “wujud”, maka bulan baru dinyatakan masuk, tanpa harus menunggu pembuktian visual.

Kedua, metode rukyat yang menjadikan pengamatan langsung sebagai penentu utama, dengan hisab sebagai pendukung—sebagaimana digunakan oleh Pemerintah dan mayoritas ulama dalam NU. Di sini, data belum cukup; hilal harus benar-benar terlihat, atau setidaknya memenuhi kriteria visibilitas yang dapat diverifikasi.

Kasus Depok menambah satu dimensi lain: penggunaan matlak global. Logika ini sederhana namun berdampak luas—jika di suatu tempat di bumi hilal telah terlihat, maka wilayah lain dapat mengikutinya, meskipun di tempatnya sendiri hilal belum tampak.

Pada 19 Maret 2026, beberapa negara seperti Afghanistan, Nigeria, dan Mali mengklaim telah melihat hilal. Berdasarkan itu, sebagian pihak di Depok menetapkan Lebaran lebih awal.

Namun, di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Konsekuensi fikih dari keputusan tersebut tidak ringan. Dengan memulai Ramadan lebih awal dan mengakhirinya lebih cepat, total puasa yang dijalani berpotensi hanya berjumlah 28 hari—kurang dari batas minimal bulan qamariah, yakni 29 hari. Dalam perspektif hukum Islam, kekurangan ini tidak bisa diabaikan. Ia menjadi “utang ibadah” yang wajib ditunaikan setelah Idulfitri hingga genap mencapai hitungan minimal.

Sementara itu, kelompok yang berlebaran pada 20 Maret berpijak pada kepastian hisab. Bagi mereka, data astronomi telah cukup untuk menetapkan masuknya bulan baru.

Adapun, Pemerintah dan NU mengambil posisi yang lebih verifikatif. Meskipun secara hisab terdapat wilayah yang memenuhi syarat ketinggian hilal, yakni di Aceh, kriteria visibilitas menurut standar MABIMS—minimal tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat—belum terpenuhi secara utuh. Lebih dari itu, hasil rukyat di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia tidak satu pun berhasil melihat hilal. Maka, jalan yang ditempuh adalah istikmal: menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari, dan menetapkan 1 Syawal pada 21 Maret 2026.

Di tengah keragaman metode dan hasil ini, pertanyaan yang lebih mendasar muncul: ke mana umat seharusnya berpijak?

Dalam tradisi klasik Islam, persoalan ini sesungguhnya telah lama dibahas. Sahal bin Abdullah al-Tustari menegaskan bahwa umat dianjurkan mengikuti pemerintah dalam tujuh perkara, termasuk penetapan awal Syawal.

Pandangan ini juga sejalan dengan Ibn Jama’ah, yang melihat pentingnya otoritas tunggal dalam urusan publik demi menjaga kesatuan umat. Bahkan, al-Tustari mengingatkan, apabila pemerintah telah menetapkan dan melarang fatwa tandingan dari pihak selain pemerintah, maka pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada dosa. Lebih dari itu, dikatakan oleh al-Tustari, kepatuhan dalam hal ini tetap diwajibkan meskipun pemerintah tersebut memiliki rezim yang zalim.

Pandangan untuk patuh terhadap pemerintah dalam hal ini bukan sekadar teori, melainkan praktik yang diwariskan oleh para ulama besar dari masa ke masa. Sayid Zaini Dahlan, mahaguru ulama Nusantara, dikenal tetap mendorong umat mengikuti keputusan otoritas resmi. Begitu pula Syekh Muhammad Bakhit al-Muti’i di Mesir dan Syekh Muhammad Gobit di Kalimantan. Mereka mungkin berbeda secara ijtihad dengan pemerintah, tetapi tidak mendorong umat untuk tercerai-berai dalam praktik.

Di sinilah letak pelajaran terpenting dari fenomena perbedaan lebaran di Indonesia. Perbedaan adalah keniscayaan dalam ijtihad, tetapi kesatuan adalah kebutuhan dalam kehidupan sosial. Fikih tidak hanya berbicara tentang benar dan salah, tetapi juga tentang maslahat dan dampak. Dalam konteks masyarakat luas, mengikuti otoritas yang sah bukan berarti menanggalkan keyakinan ilmiah, melainkan memilih jalan yang lebih menjamin keteraturan dan kebersamaan.

Kesimpulan

Lebaran, pada akhirnya, bukan hanya soal tanggal. Ia adalah momentum kolektif, ruang perjumpaan sosial, dan simbol persatuan umat. Ketika perbedaan dikelola tanpa kebijaksanaan, ia berpotensi menjadi kebingungan. Namun, ketika diletakkan dalam kerangka fikih dan persatuan yang matang, ia justru menjadi bukti kedewasaan umat dalam menyikapi keragaman.

Depok mungkin mendahului. Muhammadiyah mungkin berbeda. Pemerintah mungkin menetapkan lain. Namun, yang lebih penting dari semua itu adalah bagaimana umat belajar memahami bahwa di balik perbedaan, selalu ada jalan untuk tetap bersama.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan