Melalui fenomena itu, Kiai Sholeh Darat berusaha meluruskan tradisi-tradisi tersebut dengan mengisi nilai-nilai Islam. Dengan demikian, nilai-nilai Islam dapat diterima tanpa menghapus tradisinya sehingga tak keluar dari koridor syariat.
Misal, dalam hal sedekah bumi, Kiai Sholeh Darat mengajarkan bahwa laku tersebut harus murni diniatkan karena Allah Ta’alaa semata, bukan dilakukan untuk pemujaan terhadap jin maupun danyang (penunggu desa). Jika sedekah bumi itu dilakukan untuk memuja jin atau danyang, maka hal itu sudah termasuk kekufuran. Begitu pula praktik ritual lainnya yang dilakukan untuk memuja selain Tuhan.

Terkait hal ini, Kiai Sholeh Darat dalam kitabnya Majmu’ah Syari’ah al-Kafiyah lil ‘Awam halaman 24 menyatakan: “Utawi Kufure wong ahli pedesan iku pada uga gawe shodaqoh bumi neja hurmat danyange desa, kono iku haram. Balik lamun neqodake olehe hurmat maring danyang kerana iku danyang ingkang ngerekso desa kene lan kang aweh manfaat maring wong desa kene lan kang bahu reksa sawah-sawah utawa liyane, maka lamun mengkono i’tiqode maka kufur, kerana wajib atas mukallaf neqodake setuhune makhluq kabeh jin, manungsa, setan, malaikat, iblis lan kabeh hewan-hewan iku apes ora bisa gawe apa-apa yen ora kelawan qudrat-irodahe Allah. Lamun jin, setan, danyang bisa gawe mudharat maring manungsa nyekti ora keliwatan manungsa den pateni kabeh kerana manungsa iku setrune setan.”
Artinya: “Adapun kufurnya masyarakat pedesaan itu seperti halnya membuat sedekah bumi dengan tujuan untuk menghormati danyang (penunggu) desa, maka hal seperti itu haram. Penghormatan terhadap danyang itu apabila dilakukan karena didorong oleh keyakinan bahwa danyang tersebut adalah yang menjaga sebuah desa dan yang memberi manfaat kepada orang desa tersebut dan yang menguasai sawah-sawah atau hal yang lain, maka itu termasuk kufur. Sebab, wajib terhadap mukallaf meyakini bahwa seluruh makhluk seperti jin, manusia, setan, malaikat, iblis dan seluruh binatang itu tak berdaya apa-apa kecuali atas kodrat dan iradatnya Allah. Apabila jin, setan, danyang bisa memberikan mudharat kepada manusia, pastinya seluruh manusia sudah mati semua karena dibunuh oleh setan, jin dan danyang tersebut, sebab manusia itu musuhnya setan.”
Karenanya, dakwah yang dilakukan oleh Kiai Sholeh Darat justru menunjukkan sebuah usaha untuk mengimplementasikan semangat yang oleh Gus Dur disebut Pribumisasi Islam, yaitu semangat mempertemukan nilai-nilai Islam dengan spirit budaya lokal, sehingga Islam yang disebarluaskan oleh Kiai Sholeh Darat tidak memiliki ambisi membongkar sistem nilai yang ada dan menggantinya dengan Islam, melainkan menjadikan Islam sebagai unsur komplementer dari sistem yang sudah ada.
Aksara Pegon sebagai Media Dakwah
Aksara pegon merupakan produk kultural masyarakat Islam di Jawa dalam rangka mentransmisikan ajaran-ajaran Islam melalui teks dengan pola pengembangan teks-teks Arab ke dalam bahasa yang dapat dipahami masyarakat Jawa.
Kiai Sholeh Darat dikenal sebagai salah satu ulama yang cukup produktif dan banyak menulis karya-karyanya dengan aksara pegon (tulisan arab berbahasa Jawa). Bahkan, dalam diskursus tasawuf, beliau disebut-sebut sebagai ulama pertama yang mensyarahi kitab al-Hikam karya Ibn ‘Athoillah as-Sakandari dengan aksara pegon.
