Membaca Ulang Ayat Poligami

Pada lafaz wa in-khiftum yang berarti jika kamu khawatir, terlihat jelas di situ menggunakan kata kerja fi’il madhi yang bermakna sudah terjadi, bukan la takhofuu fiil mudhori’ yang berarti akan terjadi. Padahal kejadiannya belumlah terjadi. Hal demikian dalam perspektif balaghoh, ketika pekerjaan yang belum terjadi itu menggunakan fi’il madhi, maka ia berfaidah tahaquq al-wuqu’, yakni sesuatu itu benar-benar akan terjadi.

Ayat ini mengisyaratkan bahwa keadilan yang akan ditegakkan dalam kehidupan poligami sangatlah sulit dan jauh untuk terealisasi. Hal tersebut selaras juga dengan apa yang terdapat dalam surat yang sama pada surat an-Nisa’ ayat 129 yang artinya:

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An-Nisā’ [4]:3).

Atas sebab inilah Nabi sendiri berdoa kepada Allah agar memaafkannya, atas pernikahan poligami yang beliau laksanakan. Nabi berdoa:

“Ya Allah, ini (berbuat adil) adalah sesuatu yang sudah aku usahakan semaksimal aku mampu. Maka, janganlah Engkau siksa aku atas hal yang Engkau miliki, tetapi tidak aku miliki. (hlm, 37-39).

Jika keadilan dalam ruang lingkup poligami begitu sulit dan jauh untuk dapat direalisasikan, maka penggalan ayat terakhir dari ayat tersebut merupakan keputusan yang ideal, yaitu hanya menikahi satu perempuan. Dengan pernikahan monogami ini tujuan dari pernikahan itu sendiri, yakni sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud dengan sendirinya.

Terlepas dari pendapat yang mengapresiasi poligami, setidaknya tulisan ini dapat menjadikan mereka yang hendak berpoligami untuk berintrospeksi atas keadilan yang hendak ia tegakkan di dalam ruang poligami. Sekian, wallahu a’lam bishowab.

Data Buku:

Judul: Poligami, sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai.
Penulis: KH Husein Muhammad
Editor: Muhammad Ali Fakih
Penerbit: IRCiSoD
Cetakan Pertama: November 2020
Halaman: 126

Tinggalkan Balasan