Selaras dengan ungkapan Ali bin Abi Thalib, bahwa Al-Quran adalah “seribu wajah” dari pesan Tuhan kepada umatnya. Itu bentuk otoritas manusia yang diberikan Tuhan untuk menemukan tanda-tanda keagungan-Nya. Maka, sudah seyogianya Al-Quran dilepaskan dari kecenderungan subjektif dan jeratan ideologis dengan terus menggali pesan Tuhan yang sakral dan universal, baik dengan hermeneutika historis, linguistik, filosofis, dan kontekstualis.
Dalam ihwal gender, misalnya, sebagaimana tercantum dalam QS. an-Nisaa’ (4): 34 yang berbicara tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Aksin Wijaya memberikan kebugaran makna teks dengan metode pembacaan post-strukturalisme terhadap ayat tersebut. Pertama, meletakkan lafaz “qawwam” pada struktur “cabang” dan mengangkat lafaz “ar-rijaal” dan “an-nisaa” pada struktur “pusat” dalam proses pemaknaan.

Selanjutnya, memaknai kedua kata tadi dengan konstruksi sosial yang saat ini sedang tren disuarakan, yakni “ar-rijaal” sebagai “maskulin” dan “an-nisaa” dengan “feminim”. Dengan itu, maskulin yang identik dengan keperkasaan patut mengayomi (qawwam) feminim yang identik dengan lemah lembut, terlepas dari kondisi biologis di antara keduanya. Dengan ini, tidak didapati bias gender dan marginalisasi terhadap perempuan atas dalih agama (Aksin Wijaya, 2021: 19)
Juga perbincangan mengenai konsep bernegara khilafah Islamiyah yang kerap melahirkan ijtihad kekerasan. Hal itu didorong oleh sikap dialektika-dikotomis dalam memandang realitas dan kebenaran. Sikap dialektika menganggap bahwa tidak ada pendapat ketiga dalam potensi kebenaran, yang ada hanya “saya benar” dan “anda salah”. Sikap dikotomis adalah menutup diri dari kemungkinan pendapat orang lain. Dua sikap ini mengakibatkan Islam didakwahkan dengan penuh kekerasan karena ingin mewujudkan kehendak purifikasi dan formalisasi agama.
Padahal jika ditilik sejarah pemikiran politik Islam dan dasar pijakan perpolitikan Islam dalam Al-Quran maupun al-Hadis, tidak ditemukan dogma religius yang menentukan bentuk kenegaraan tertentu. Begitu juga tidak didapati kata yang menujukkan bahwa Rasulullah Saw. sebagai raja, melainkan sebagai penyampai risalah. Maka, sejatinya mendakwahkan Islam di Indonesia tidak perlu diformalkan, tetapi dengan melakukan rekonsiliasi Islam dengan kekuatan-kekuatan budaya lokal untuk mendatangkan maslahah ‘ammah (Gus Dur, 2020).
Jika kita menghidupkan kembali daya kritis sebagai seorang muslim, seperti yang dicontohkan Aksin Wijaya dengan “kebugaran hermeneutika” atau Gus Dur dengan konsep “pribumisasi Islam”, paham radikalisme dan paham senada tidak mempunyai ruang kebenaran dalam masayarakat untuk mengekspresikan kehendaknya. Beragama di Indonesia akan hangat bergulir dari waktu ke waktu dalam bingakai keharmonisan humanisme.
