Konsep moderasi beragama ala Nu dapat dilihat di beberapa aspek. Pertama, dalam bidang teologi. NU mengikuti teologi Asy’ariyah yang dalam ajaranya menggabungkan dimensi ikhtiar dan tawakkal yang dalam istilah lain disebut kasb (usaha). Hakikatnya manusia sebagai makhluk yang lemah, diwajibkan atas dirinya berdoa sebagai bentuk penghambaan, dan berusaha sebagai wujud selayaknya manusia biasa. Dalam usahanya manusia tidak boleh memastikan keberhasilannya kareana hanya Allah-lah Sang Otoritas tunggal.
Kedua, dalam bidang syariat. NU mengikuti salah satu dari empat imam masyhur mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Keempat imam mazhab ini menjadi pijakan NU dalam memutuskan suatu perkara hukum. Mereka dalam memutuskan suatu hukum sangat berhati-hati dan menggunakan akal dan wahyu sekaligus. Hal ini dapat kita lihat dari sumber hukum yang menggabungkan keduanya, yaitu Al-Quran, Hadis, Ijma, Qiyas, Maslahah Mursalah, Istihsan, Saddudz Dzari’ah, dan al-‘Urf. Sumber hukum inilah yang membuat NU dinamis, responsif, dan solutif menyikapi perkembangan zaman.

Ketiga, dalam bidang tasawuf. NU mengikuti salah satu dari dua imam, yaitu Imam al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. Kedua ajarannya digabungkan NU dalam dimensi tasawuf. Imam al-Ghazali mempunyai pemikiran uzalah (menyendiri dari manusia) dan musyarahah (berinteraksi). Pemikiran Imam al-Ghazali ini memberikan pelajaran bahwa manusia dianjurkan berinteraksi dengan orang lain dalam konteks mencari ilmu, menyebbarkan ilmu, serta menegakkan kebenaran. Selain itu, manusia juga dianjurkan menyendiri untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui ibadah-ibadah yang dijalankannya. Tasawuf ajaran Imam al-Ghazali memberikan hikmah supaya manusia tidak terlarut dam godaan dunia.
Keempat, dalam bidang muamalah (sosial ekonomi). Bidang ini sangat menonjol di NU sehingga kita dapat belajar dan mengambil hikmah atas apa yang dilakukan NU. Dalam bidang ini, NU menerapkan prinsip-prinsip utama dalam muamalah seperti tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan taqaddum (progresif). Dalam bidang muamalah ini, banyak pemikiran ulama NU yang muncul dan sangat brilian. Sebut saja KH Achmad Shiddiq yang mempunyai trilogi ukhuwah (ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah). Trilogi ini membuktikan tingginya toleransi yang dijunjung dalam NU.
Kemudian, salah satu ulama NU, KH MA Sahal Mahfudh, juga memberikan pemikiran yang dapat dicontoh dalam menggerakan pemberdayaan ekonomi, yang kemudian disebut fikih sosial. Fikih sosial tidak hanya bersifat teoretis saja, tetapi juga praktis-emansipatoris. Artinya adalah, fikih sosial memandang keterbelakangan ekonomi, kesehatan dan lingkungan, diubah menjadi kesejahteraan dan lingkungan yang asri. Wujud nyatanya dapat kita lihat pada pembangunan BPPM, rumah sakit, dan perguruan tinggi.
