Mempertanyakan Kembali Ijmak

Dalam diskursus hukum Islam, ada empat macam sumber yang bisa dijadikan dalil; Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas. Ijmak adalah kesepakatan seluruh mujtahid di suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad terhadap suatu perkara apa pun.

Dalil atas kehujjahan Ijmak adalah hadis Nabi إن أمتي لا تجتمع على ضلالة (sesungguhnya umatku tidak akan sepakat atas kesesatan). Dari itu, memiliki pendapat yang berbeda dengan keputusan ijmak, membuat rincian atas putusan hukum yang berdasarkan ijmak tidak terperinci, serta menawarkan pendapat lain (ketiga) atas masalah yang di masa dulu para ulama, hanya terbagi menjadi dua kubu—seluruhnya—adalah haram dan dosa.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Keempat dalil tersebut selalu digunakan secara hierarkis berdasarkan urutan yang disebutkan. Ijmak terletak pada posisi ketiga. Akan tetapi, dalam realitasnya ijmak selalu menjadi yang pertama. Dengan dalil bahwa pendapat yang menyimpang dari ijmak merusak kesepakatan yang pasti benar dari kalangan para mujtahid, maka tidak boleh ada pendapat lain yang menyalahinya.

Sebaliknya, jika ada penafsiran berbeda terkait suatu ayat, maka dihukumi sebagai hal yang wajar. Akan tetapi, akan menjadi masalah jika pemahaman terhadap suatu ayat itu berbeda dengan pemahaman yang lain yang diklaim sebagai ijmak. Akhirnya, ijmak selalu menjadi yang pertama.

Fain qiila, bahwa hal itu adalah pertentangan antara suatu penafsiran dengan penafsiran yang lain, bukan pertentangan antara nash (Al-Qur’an-hadis) dengan ijmak. Qultu, bahwa dalam realitasnya, Al-Qur’an dan hadis tidak bisa berbicara sendiri kecuali dengan direspons oleh tindakan membaca dan memahami. Dan kami tegaskan bahwa ijmak selalu menjadi yang pertama dalam ruang realitas, tidak dalam ruang ide.

Secara teoretis, ijmak memang terletak setelah Al-Qur’an dan hadis dengan bukti bahwa keduanya menjadi sandarannya. Akan tetapi, menutup ruang kritis terhadap ijmak berarti menjadikannya sebagai yang pertama selamanya.

Alasan untuk itu adalah karena hal tersebut berarti bahwa ijmak adalah pemahaman paling benar, sementara Al-Qur’an dan hadis tidak bisa berbicara sendiri untuk melawannya, kecuali melalui pemahaman pembacanya.

Kesangsian kedua terkait ijmak adalah benarkah ijmak pernah terjadi? Pertanyaan ini muncul dari definisi ijmak yang ditawarkan, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid di suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad. Pertimbangannya adalah di mana titik kumpul mereka untuk melakukan kesepakatan. Jika tidak dengan bertemu langsung, dengan cara apa persebaran informasi di masa dulu bisa menjamin sampainya pendapat ke masing-masing mujtahid di seluruh dunia.

Pertimbangan kedua apa yang bisa menjamin bahwa tidak ada mujtahid yang terlewatkan untuk mengutarakan pendapatnya. Jika memang sudah ada jaminan untuk itu, meskipun itu sulit dan hampir mustahil, apa yang menjamin bahwa mereka tidak menarik pendapatnya.

Sisi lain dari ijmak yang perlu disangsikan adalah adanya mustanad (sandaran) berupa Al-Qur’an atau hadis. Jika nash mustanad-nya bersifat zanni, dalam artian memiliki banyak kemungkinan tafsir, maka agaknya mustahil untuk terjadi kesepakatan, sebab salah satu ciri khas dalil zanni adalah debateble. Sementara jika mustanad-nya bersifat qath’iy, dalam artian tidak memiliki ruang multitafsir yang memungkinkan perbedaan pendapat, maka tentu kesimpulan dari ijmak tersebut tidak akan samar bagi siapa pun, serta tidak mungkin terjadi perselisihan. Dari itu, untuk apa masih memerlukan ijmak sebagai sandaran lain?

Kalimat menarik dinukil oleh Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ahkam, dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal; “ayahku berkata: klaim ijmak adalah suatu kebohongan, orang yang mengklaim ada ijmak adalah pembohong, barangkali masih ada yang berbeda pendapat namun ia tidak tahu, maka sekurang-kurangnya ia cukup mengatakan “kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama.”

Pendapat berbeda disampaikan oleh Abdul Wahab Khallaf dalam kitabnya, ‘Ilmu Ushulil Fiqh. Beliau mengatakan bahwa ijmak dengan definisi dan berdasarkan rukun-rukun di atas tidak mungkin terjadi jika urusannya diserahkan kepada individu mujtahid. Ijmak dengan pola di atas hanya mungkin terjadi apabila diurus oleh pemerintah. Pemerintah bisa menentukan syarat-syarat seorang mujtahid serta memberi sertifikat ijtihad kepada sseeorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukannya. Dengan demikian, maka para mujtahid beserta pendapatnya dapat diidentifikasi.

Sekilas opini dari pribadi penulis bahwa apa yang disampaikan oleh Abdul Wahhab Khallaf masih tidak terlepas dari kesangsian dalam kaitannya dengan mustanad ijmak yang kami sampaikan di atas. Barangkali ijmak sebagai suatu dalil perlu didefinisikan ulang. Yang penting bagi penulis bukanlah apa itu ijmak, melainkan apa yang bisa menjadi dalil dan hujjah selain Al-Qur’an dan hadis. Sudah ada ayat yang menegaskan bahwa ada dalil selain Al-Qur’an dan hadis, yaitu kesepakatan para ulama. Tolok ukur kebenaran jenis ini perlu disusun ulang untuk menemukan ruang kemungkinan bisa terjadi.

Dan dari kami, yang pantas dan realistis untuk menjadi dalil (artinya, tolok ukur kebenaran) bukanlah ijmak dengan definisi di atas, melainkan ijmak dalam arti kesepakatan para ulama di suatu daerah yang memiliki lingkungan yang sama dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas. Peserta ijmak adalah ulama yang memiliki horizon-horizon yang membentuk praduga yang sama terkait kasus yang sedang dibahas. Hal ini karena tidak ada yang lebih memahami suatu masalah kecuali pihak yang berada di antara horizon-horizon di mana masalah itu hidup.

Dari itu, kesimpulan yang dihasilkan tentu hanya wajib diikuti serta tidak boleh dilanggar oleh masyarakat yang memiliki horizon-horizon yang sama dengan para ulama yang menjadi peserta ijmak. Hal ini karena suatu masalah selalu hadir dengan tantangannya yang berbeda-beda sesuai tempat ia hadir. Berangkat dari hal ini masalah tidak hanya dibahas oleh segelintir elite ulama, melainkan melalui aspirasi dari semua elemen masyarakat yang bersangkutan serta para ahli dibidangnya.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan