Pemeriksaan swab juga berlaku untuk tenaga pengajar. Konsekuensinya sama. Jika hasil dari swab test tenaga pengajar positif, maka ia diwajibkan untuk isolasi di rumah dengan catatan bahwasanya ia orang tanpa gejala (OTG). Santri dan tenaga pengajar dilarang untuk bertemu masyarakat.
Selain itu, pihak pondok juga mengambil inisiatif untuk hanya membolehkan para alumni yang berkunjung singgah ke ruangan tata usaha saja. Para alumni yang ingin menyelesaikan urusan lain yang di luar kewenangan tata usaha, seperti urusan dengan guru bidang studi harus membuat janji untuk bertemu. Alumni dilarang untuk berkeliaran di dalam lingkungan pondok.

Berdasarkan pengalaman penulis sewaktu mengambil ijazah di pondok, Pondok Sumatera Thawalib Parabek memang menggunakan protokol kesehatan yang tegas dan ketat. Mulai dari kewajiban untuk mencuci tangan sewaktu masuk lingkungan pondok, wajib menggunakan masker, ukur suhu tubuh. Dan penulis juga dilarang untuk berkeliaran di pondok. Penulis hanya diperbolehkan untuk mendatangi ruangan tata usaha saja. Dan dilarang untuk menemui tenaga pengajar maupun santri yang belajar.
Hal ini dilakukan karena sulitnya komunikasi yang dilakukan saat PJJ. Sebagai contoh adalah pembelajaran bahasa Arab yang mencakup ilmu qawaid yang kemungkinan besar mustahil untuk diajarkan secara PJJ. Banyak contoh pondok lain yang berusaha agar pembelajaran tatap muka dilakukan demi kebaikan bersama. Akan tetapi, hal ini masih belum berlaku di lembaga pendidikan negeri atau milik pemerintah. Karena kebanyakan dari pendidikan negeri tidak mau mengambil resiko.
Tentu saja dari berbagai pihak berharap pembelajaran tatap muka segera dilakukan demi kebaikan bangsa Indonesia. Karena, tanpa pendidikan yang bermutu bangsa Indonesia takkan pernah berubah. Dan penulis mengapresiasi kebijakan pondok pesantren di Indonesia yang mau mengambil risiko demi terhindarnya kebodohan di negeri ini, tapi dengan syarat tetap mengindahkan protokol kesehatan demi keselamatan generasi penerus bangsa.
