Masih sering terjadi perdebatan apakah keberadaan suatu negara yang didasarkan pada konstitusi (paham konstitusionalisme) bertentangan atau tidak Al-Qur’an. Pada titik yang ekstrem, bahkan ada yang menyebut, jika secara legal-formal tidak didasarkan pada Al-Qur’an, bisa dianggap sebagai negara kafir (thogut). Benarkah demikian? Bagaimana Islam sendiri memberi panduan soal pengelolaan sebuah negara?
