Praktik inilah yang dikecam oleh Allah sebagai perbuatan zalim. Maka, ketika larangan riba diturunkan, itu bukan semata-mata karena adanya tambahan dalam pinjaman, melainkan karena unsur ketidakadilan dan eksploitasi di dalamnya.
Pandangan ini diperkuat oleh pernyataan Umar bin Khattab, sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, bahwa ayat riba adalah ayat terakhir yang diturunkan, dan Rasulullah wafat sebelum menjelaskan rinciannya.

Hal tersebut menandakan bahwa pemahaman teknis tentang riba tidaklah final dan masih membuka ruang untuk ijtihad para ulama. Dalam konteks ini, kita bisa memahami bahwa larangan riba dalam Al-Qur’an lebih merupakan prinsip etika ekonomi daripada aturan teknis perbankan.
Kini sistem ekonomi telah berubah secara drastis. Ketimpangan ekonomi hari ini tidak kalah tajam dibandingkan zaman Jahiliyah. Sebab, jutaan orang miskin tidak memiliki akses terhadap sumber daya keuangan. Dalam kondisi seperti ini, lembaga keuangan seperti bank menjadi satu-satunya jalan bagi masyarakat kelas menengah dan bawah untuk membangun rumah, membiayai pendidikan, atau memulai usaha kecil.
Namun, sistem bank modern mengenal bunga sebagai kompensasi jasa pinjaman, sehingga sebagian pihak langsung menganggap sebagai riba.
