Rekontekstualisasi Riba dan Ekonomi Berkeadilan

Para ulama seperti Prof Dr Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa tidak semua bentuk tambahan (bunga) dalam pinjaman adalah riba. Beliau membedakan antara riba yang bersifat eksploitatif, seperti dalam praktik jahiliyah dengan sistem adanya tambahan yang bersifat transparan, disepakati oleh dua belah pihak, dan tidak menindas peminjam.

Menurut Al-Qaradawi, bunga yang digunakan dalam sistem perbankan untuk menutupi biaya operasional, risiko, dan inflasi, serta tidak eksploitatif tidak dapat dihukumi sebagai riba.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Senada dengan itu, Fazlur Rahman, seorang pemikir Islam modern dari Pakistan, menegaskan bahwa yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah sistem yang menyebabkan penindasan ekonomi dan penumpukan kekayaan pada segelintir orang, bukan sekadar tambahan bunga dalam sistem pinjaman yang adil.

Menurutnya, yang harus dilihat bukan bentuk tambahannya, tetapi substansi keadilannya. Jika sistem pinjaman memberikan manfaat ekonomi, memberdayakan kaum lemah, dan tidak merugikan salah satu pihak, maka tidak masuk dalam kategori riba yang diharamkan.

Dari sinilah pentingnya merekontekstualisasi Al-Qur’an. Kita tidak boleh memahami larangan riba hanya dari sisi tekstual, tetapi harus melihat secara menyeluruh apakah praktik tersebut menindas atau justru memberi manfaat? Apakah terjadi kezaliman atau justru membuka jalan keluar bagi masyarakat kecil untuk bangkit?

Tinggalkan Balasan