Pendapat hukum Hasbi soal salat Jumat setidaknya bisa dilihat dalam sebuah artikelnya yang berjudul “Mengapa Saya Menyalahi Jumhur dan Mewajibkan Jum’at atas Orang yang Tidak ke Mesjid?” Artikel ini dimuat dalam Majalah Al-Jami’ah pada Nomor 7, Tahun XIII/1974 dari halaman 7 sampai 38. Salah satu bahasannya juga menyangkut isu yang diperdebatkan dengan Buya Hamka.
Ada tujuh pokok masalah yang dibahas Hasbi dalam artikelnya ini, yaitu Jumat dan Jamaahnya; Kedudukan Fatwa Shahabi, Tabi’i, dan Amalan Ulama Madinah; Nilai Riwayat Fatma Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud dalam Masalah Dhuhur di Hari Jumat; Masbuq yang Dipandang Mendapat Jamaah Jumat; Sembahyang yang Dipandang Pokok di Hari Jumat; Khutbah Jumat; dan Penempatan Kaidah Al Ijtihadi la Yunqadu bil Ijtihad.

Sebagai seorang akademisi, Hasbi membahas setiap pokok masalah secara runtut disertai dengan sumber-sumber referensi yang sahih, dalil yang kuat, dan argumen yang rasional. Dalam indeks artikel tersebut bertebaran kitab-kitab klasik karya-karya ulama terdahulu, juga nama-nama sarjana-sarjana muslim terdahulu yang sanadnya sampai ke para sahabat Nabi.
Dari kajiannya tersebut Hasbi akhirnya menarik satu kesimpulan bahwa salat Jumat hukumnya wajib, namun (ber)jamaah dan khutbah bukan merupakan syarat sahnya salat Jumat. Artinya, salat Jumat dapat dilakukan berjamaah atau sendiri-sendiri. Jika seseorang berhalangan ke masjid, atau ada suatu kondisi yang menghalangi orang pergi ke masjid, maka salat dapat dilakukan di rumah bersama keluarganya. Dan itulah yang dilakukan Hasbi.
Pendapat hukum Hasbi tentang Jumatan itulah, di masa itu, yang memicu perdebatan, termasuk dengan Profesor Buya Hamka. Atas kepentingan untuk syiar Islam, Buya Hamka tetap mewajibkan salat Jumat di masjid dan berjamaah.
Namun, seperti halnya perbedaan pendapat para ulama terdahulu, perdebatan di antara mereka selalu didasarkan pada ilmu dengan tujuan mencari kebenaran. Jika ada pendapat yang diyakini lebih benar, para ulama terdahulu akan saling menganjurkan untuk mengikutinya. Tidak ada yang saling mengkafirkan, takfiri, atau mendaku dirinya lebih beriman dibanding yang lain. Perbedaan pendapat di antara mereka juga tidak dibumbui dengan teori-teori konspirasi, dengan menuduh ada pihak-pihak lain yang ingin menghancurkan Islam dengan berbagai cara, termasuk dengan mengosongkan masjid di tengah pandemi.
