Menurut data yang dirilis oleh World Health Organization, jutaan orang meninggal tiap tahun akibat polusi udara. Data WHO menunjukan bahwa 9 dan 10 orang menghirup udara yang mengandung tingkat polutan tinggi. Mulai dari kabut asap hingga polusi udara, semuanya merupakan ancaman besar bagi kesehatan dan iklim. Gabungan efek polusi udara ambien (luar ruangan) dan polusi udara dalam ruangan menyebabkan sekitar tujuh juta kematian di setiap tahunnya. Sebagian besar kematian ini disebabkan oleh peningkatan risiko stroke, penyakit jantung, penyakit paru obstruktif kronis, kanker paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan akut.
Semakin hari, Bumi kita semakin tidak baik-baik saja. Begitu banyak industri dan perusahan raksasa menjadi penyumbang pencemaran udara dan air, bahkan turut merusak ekosistem melalui ekspoloitasi hutan tanpa batasan, tanpa diimbangi dengan upaya penanggulangan atau penggunaan sumber daya yang ramah lingkungan.

Hari Bumi adalah perayaan tahunan yang menghormati pencapaian gerakan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi sumber daya alam bumi untuk generasi mendatang. Meskipun terdapat perbedaan dalam cara perayaannya, sebagian besar dunia memperingati Hari Bumi pada tiap tanggal 22 April. Hal ini merujuk pada peristiwa ketika para aktivis mengadakan Hari Bumi pertama pada akhir tahun 1960-an. Adapun, tema internasional Hari Bumi 2026 adalah “Our Power, Our Planet” (Kekuatan Kita, Planet Kita).
Peristiwa ini pertama kali dicanangkan oleh Senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson, pada tahun 1970. Ia dikenal sebagai tokoh yang memiliki perhatian besar terhdapa isu-isu lingkungan hidup.
Rasanya penting sekali bagi kita untuk merayakan Hari Bumi sebagai pengingat bahwa bumi bukan milik kita, melainkan kitalah yang menjadi bagian darinya. Bumi adalah miliki bersama, dan dengan menjaganya, sebenarnya kita sedang menjaga diri kita sendiri. Bumi adalah amanah yang dititipkan Tuhan kepada kita semua, bukan sekedar pemberian yang dapat kita kuasai semuanya. Sehingga dengan kesadaran ini, kita tau batasan-batasan dalam mengelola serta memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.
Bumi dan Agama
Allah Swt. tidak pernah memposisikan manusia sebagai pemilik Bumi yang bebas mengelolanya tanpa batasan. Dalam ajaran Islam, manusia hanyalah sebagai khalifah (pembawa amanah) yang ditipkan tanggung jawab untuk mengelolanya. Hal ini sangat jelas dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 30:
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan tumpah darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Quraish Shihab, dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan bahwa posisi manusia sebagai khalifah bukanlah simbol kehormatan semata, melainkan membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup menjaga dan merawat, lebih dari itu juga meliputi dimensi etika, spiritual, dan sosial yang terpadu.
Artinya, manusia tidak ditugaskan untuk mendominasi, melainkan berpartisipasi dalam menjaga keharmonisan ciptaan. Sehingga peran manusia ditunjuk khalifah adalah untuk memakmurkan bumi dengan perinsip keadilan, bukan malah merusaknya. Hal ini selararas dangan firman Allah Swt. pada surat al-A’raf ayat 56:
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya”
Lima Prinsip Dasar
Dalam Islam ada lima prinsip dasar untuk tercapainya maqashid asy-syariah (tujuan hukum Islam) yang wajin dijaga dan dipelihara demi menjamin kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat yang dikenal dengan adh-Dharuriyat al-Khams. Prinsip-prinsip tersebut meliputi: menjaga agama (Hifzh ad-Din), menjaga jiwa (Hifzh an-Nafs), menjaga akal (Hifzh al-‘Aql), menjaga keturunan atau kehormatan (Hifzh an-Nasl), menjaga harta (Hifzh al-Mal).
Seiring pwerkembangan pemikiran, para intelektual muslim merumuskan konsep baru dan mamasukkannya sebagai bagian dari konsep maqashid as-Syari’ah, yang dikenal dengan hifdzul al-Bi’ah (environment Islamic law).
Bahkan, Yusuf al-Qardawi melakukan rekontruksi terhadap kerangka tersebut dengan menegaskan bahwa hifdzul al-Bi’ah merupakan implemintasi sekaligus jalan untuk mencapai lima prinsip tadi (adh-Dharuriyat al-Khams).
Sementara itu, KH Ali Yafie mengemukakan gagasan yang lebih agresip lagi dengan menjadikan hifdzul al-Bi’ah sebagai pilar keenam yang setara dengan lima prinsip sebelumnya.
Dengan demikian, konsep tersebut berkembang menjadi al-Dharuriyyat al-Sittah (enam prinsip dasar). Hal ini berlandasakan dengan doktrin Al-Qur’an tentang khilafah dan larangan berbuat kerusakan di Bumi.
Dalam momentum Hari Bumi ini, sudah seharusnya kita menyadari, menjaga bumi bukan sekedar pilihan, lebih dari itu, hal tersebut sudah menjjadi kewajiban yang melekat pada setiap manusia. Sedangkan krisis lingkungan hari yang kita hadapi hari ini merupakan cerminan dari kelalaian kita dalam menjaga amanah tersebut. Oleh karena itu, Hari Bumi tidak boleh berhenti pada seremoni semata, namun sudah seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara pandang dan tindakan kita terhadap alam.
Dengan kesadaran ini, semoga kita tidak lagi mengabaikan amanah yang telah dipercayakan tuhan kepada kita, melainkan akan benar-benar menjadikannya sebagai tanggung jawab yang dijalankan dengan penuh kesungguhan.
