
Fiksi bukan Fiktif
Lalu, seorang peserta perempuan (tergabung di Komunis Perempuan Membaca) mempertanyakan hubungan antara batasan sastra dan hukum yang berlaku di Indonesai. Dalam hal ini, Raedu Basha menjelaskan bahwa jawaban dari pertanyaan ini akan berbeda jika ditanyakan kepada praktisi hukum dan sastrawan.

Setidaknya, menurut pembicara yang mudah akrab dengan siapa saja ini, menulis yang dibangun atas kaidah sastra lebih diterima sebagai kritik mambangun meski menyinggung pemerintah, misalnya. Berbeda dengan kajian ilmiah yang ditulis dengan bahasa sarkas, umpamanya, maka hal yang demikian akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi jika disampaikan dengan orasi demonstrasi yang berakibat tindakan anarkhi. Hal ini tentu akan berhadapan langsung dengan hukum.
Terkait dengan teknis menulis, seperti yang ditanyakan oleh salah seorang peserta, Raedu Basha menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman, dalam proses merangkai aksara harus lebih banyak keluar dari zona nyaman.
“Ketika berada dalam bingkai ‘persoalan’, biasanya saya mendapat inspirasi yang seringkali melahirkan sebuah karya,” kata Raedu yang dalam acara ini membacakan puisi dalam bentuk prosa. Beliau hanya ingin membuktikan bahwa fiksi adalah ilmiah, atau ilmiah, itu dapat diformat dalam bentuk fiksi (bukan fiktif dengan konotasi negatif).
Terkhir, Raedu Basha menekankan bahwa menulis jangan dimaksudkan untuk mendapat materi. “Menulis ya menulis saja. Untuk menuangkan gagasan-gagasan yang ada. Jika kemudian ada apresiasi (berupa HR dan sebagainya), itu adalah bonus dari upaya kita menulis,” ujarnya. Lebih dari itu, di menambahkan, menulis adalah menciptakan jejak sejarah yang akan dikenang sepanjang masa.
