Di sini saya tidak akan ikut campur memberikan komentar dalam polemik yang berlangsung panas di antara akademisi filsafat. Saya hanya berusaha menghadirkan sebuah dilema keilmuan ketika berada dalam diferensiasi ruang geografis. Suatu disiplin ilmu pasti memiliki sanad geografis sebagai haluan orientasi keilmuan itu sendiri. Namun, ketika bergerak pada pembahasan yang lebih lanjut di mana keilmuan itu menemukan ruangnya, “idealis-realis” polemik akan selalu hadir di sana. Persilangan pendapat akan muncul: apakah mempurifikasi teori secara mutlak tanpa tawar-menawar atau mereinterpretasi dalam ruang yang lebih terbuka dan dinamis melalui komparasi keilmuan dengan ciri khasnya masing-masing.
Dogma religiusitas di Indonenia juga demikian. Permasalahan dogmatis demikian bahkan tidak jarang merambat terhadap permasalahan ideologis dan dasar tatanan kenegaraan. Islam Nusantara yang digagas oleh para pendahulu juga menjadi bagian dari usaha kualifikasi keislaman dengan wajah lokal untuk melepaskan diri dari ikatan kontinentalis kearab-araban. Beralih pada tahap pemikiran yang berkarakterkan “Filsafat Indonesia” yang sekarang menjadi polemik (atau mungkin) ada usaha yang sama di ranah hukum dengan kategori “Hukum Posistif Nusantara” di tahap selanjutnya.

Kelokalan yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang melekat dalam masyarakat yang ditandai dengan garis teritorial geopolitik. Refleksi kritis dan filosofis terhadap karakteristik lokal akan melahirkan ideologi yang menstandarisasi pola kehidupan dan pemenuhan bagi kebutuhan dasar kemanusiaan. Fakta empiris menyebutkan bahwa ciri khas (custumory) tidak hanya membuat produk ideologi, mematok standar perilaku dan membuat landasan imajinasi kolektif masyarakatnya. Tetapi merangkak kepada ranah yang lebih luas dalam merekonstruksi doktrin religi dan dogma teoretis suatu keilmuan.
Di satu sisi kita mungkin akan melihat adanya pergeseran pembahasan makna di mana doktrin kuat geopolitik dapat menmbatalkan bahasan esensialis ilmu. Kita seolah-olah cenderung mempermasalahkan hal yang tidak subtansial dalam hal ini. Namun, custumory, atau ‘urf dalam Islam, merupakan hasil persepsi sosial yang memberikan bingkai maknawi mendalam bagi masyakat tertentu (Beynard L., 1989). Ada kepuasan batin tersendiri jika hal itu dilaksanakan. Keberadaannya yang terus-menerus dan berlangsung lama dalam kehidupan masyarakat menunjukkan fakta sosial bahwa eksistensionalis berada dalam taraf sulit untuk diotak-atik.
