Mengukuhkan Kembali Konsep Bernegara Melalui Teks-teks Agama

Dalam Islam, agama dan negara adalah dua elemen yang saling melengkapi satu sama lain. Ibarat dua sayap pada seekor burung yang menerbangkannya. Jika agama eksis tanpa penjaganya(negara), ia akan sia-sia. Begitu pun negara jika tanpa agama akan hancur.

Agama memberikan aturan kepada pemeluknya untuk menjalani kehidupan dengan menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangannya demi menyelamatkan dirinya dari siksa di akhirat. Sedangkan, negara menjamin kehidupan duniawinya, seperti menjamin kestabilan ekonomi dan keamanan, serta menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sangat sulit —kalau tidak mustahil—menggambarkan perintah-perintah agama dapat dilaksanakan oleh para pemeluknya secara sempurna tanpa sebuah negara yang aman dan sejahtera. Kita ambil contoh negara-negara yang mayoritas pemeluk agama Islam namun rawan akan konflik, seperti Palestina dan Suriah. Meskipun sangat religius, mereka tidak bisa menjalankan perintah-perintah agama (ibadah) secara maksimal dikarenakan negaranya tidak dalam kondisi aman dan sejahtera.

Fakta yang terjadi di negara-negara Timur Tengah tersebut membuktikan kebenaran statemen Al-Ghazali di awal, bahwa,  “agama dan negara ibarat dua sayap burung yang tidak bisadipisahkan.”

Nasionalisme dalam Islam

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme diartikan sebagai paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Jauh sebelum konsep “nasionalisme” ini lahir, Islam telah terlebih dahulu berbicara tentang cinta tanah air seperti dijelaskan dalam kitab Al-Bukhari, Kitab al-Hajj, Bab al-Qudum min al-Safar, Hadis no. 1886.

كان النبي ﷺ إذا قدم من سفر فنظر إلى جدرات المدينة أوضع راحلته وإن كان على دابة حركها من حبها.

Artinya: “Nabi SAW, apabila beliau datang dari perjalanan, lalu melihat dinding-dinding Madinah, beliau mempercepat untanya (kendaraannya). Dan jika di atas binatang tunggangan, beliau menggerakkannya (mempercepatnya) karena cintanya kepada Madinah.”

Menurut Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani, hadis itu menunjukkan keutamaan kota Madinah dan disyariatkannya mencintai tanah air serta merindukannya. Sehingga, konsep “hubbul wathan minal iman” memiliki akar yang kuat dalam syariat Islam, bukan hasil ijtihad akal-akalan ulama kontemporer—sebagaimana dituduhkan oleh kaum tekstualisdan fundamentalis.

Tak Ada Agama Tanpa Perdamaian

Dalam kehidupan sosial yang plural, seperti di Indonesia, keberlangsungan menjalankan perintah-perintah agama hanya bisa tercapai jika ada perdamaian antarumat beragama. Perdamaian kolektif tidak akan pernah terwujud tanpa adanya aturan yang mengikat keragaman tersebut menjadi sebuah persatuan yang homogen. Aturan itulah yang kini dikenal dengan konstitusi negara.

Sehingga, konklusi dari penalaran deduktif di atas adalah: baik dan buruknya indeks agama pada suatu wilayah, tergantung pada kestabilan ekonomi, politik, dan negara secara umum.

Tinggalkan Balasan