Mengetahui hal ini, Rasul bersabda kepada mereka: “Kalian tadi berbicara begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur malam, aku juga mengawini perempuan. (Itulah sunah-sunahku) siapa saja yang benci terhadap sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini jelas mensyiratkan bahwa beribadah itu yang wajar saja, tidak boleh melampaui batasan kemanusiaan sehingga bisa membahayakan diri sendiri.
Dari beberapa ayat dan hadits Nabi inilah para ulama menyusun beberapa kaidah ushul sfiqh sebagai upaya penerapan syariah Islam yang tetap konsisten pada maqaasidnya (tujuannya), yaitu kemaslahatan umat (kebaikan ummat), bukan kerusakan atau membawa bahaya. Beberapa kaidah ushul fiqh yang terkait dengan hal ini, di antaranya adalah: “dar’ul mafaasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan harus lebih didahulukan daripada mencari kebaikan), “addharuratu tunbihul mahdlurat” (keadaan darurat bisa berlaku hal yang dilarang/menyulitkan), dan sebagainya yang intinya menjaga manusia dari mara bahaya dan kerusakan harus diutamakan dalam penerapan syariat Islam.

Jika kaidah ini kita tarik dalam konteks sekarang, terkait dengan pelarangan shalat berjamah, jumatan, dan berbagai kegiatan peribadatan lain yang membahayakan karena rentan terhadap penyebaran virus Corona, maka akan memiliki makna yang signifikan. Misalnya, kaidah dar’ul mafaasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”. Shalat berjamaah, jumatan, pengajian, dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan massa adalah tindakan yang membawa kebaikan karena bagian dari menjalankan syariah. Tapi, jika ternyata bisa memancing timbulnya kemadlaratan yang lebih besar dan bisa mengancam jiwa orang lain, maka hal itu harus ditiadakaan sementara demi mencegah terjadinya kerusakan yang membahayakan (mafaasid).
Dalam Islam mencegah terjangkitnya virus Corona yang membahayakan harus harus lebih didahulukan daripada mencari kebaikan melalui ritual ibadah. Demikian juga kaidah “addharuratu tunbihul mahdlurat”. Dalam suasana normal, umat Islam diperintahkan shalat Jumat, shalat jamah di masjid, istighatsah yang mendatangkan massa dan sejenisnya. Tetapi, jika dalam keadaan darurat, semua itu tidak harus dilakukan dan boleh ditinggalkan diganti dengan beribadah yang lain. Misalnya, shalat Jumat bisa diganti sholat dzuhur di rumah, berjamaah di masjid bisa diganti jamaah di rumah dengan jarak yang terkontrol. Bahkan, sesuatu yang haram sekalipun bisa dilakukan dan yang wajib/boleh dtinggalkan jika dalam keadaan darurat.
Bebebrapa data sejarah, teks ayat, dan hadits serta pemikiran ulama ini menunjukkan, bahwa beribadah dalam Islam itu tidak harus dilakukan dengan melawan bahaya atau berisiko mendatangkan bahaya. Percaya pada kekuasaan Alah tidak harus dibuktikan dengan melawan hukum alam yang dibuat oleh Allah. Nabi Muhammad saja tetap memerintahkan sahabatnya hijrah ke Habsyah demi menghindari ancaman yang membahayakan. Beliau juga tidak ngotot melaksanakan ibadah umrah ketika diadang oleh kaum Quraisy Mekkah. Bahkan, Nabi juga memerintahkan karantina demi menghindar dari wabah penyakit yang membahayakan dengan cara melarang orang luar mendatangi daerah wabah dan melarang keluar orang-orang yang tianggal di daerah wabah.
Apakah ini berarti Nabi tidak percaya pada kekuasaan Allah? Atau Nabi lebih takut pada wabah daripada terhadap Allah? Demikian juga ketika Sayyidina Umar menolak menjadi delegasi karena menganggap hal itu membahayakan dirinya, apakah ini berarti Sayyidina Umar ragu pada kekuasaan Allah yang akan menyelamatkan kaum muslimin?
Dengan merebaknya wabah Corona yang membahayakan karena mengancam jiwa manusia, maka selayaknya para agamawan bersikap bijak dengan meniru apa yang sudah dicontohkan Nabi, para sahabat, dan ulama. Sikap menolak prosedur kesehatan dan hukum sains dengan mengatasnamakan takdir dan kekuasaan Allah, atau menghadapkan bahaya wabah Corona dengan kekuasaan Allah, tidak saja membahayakan umat, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam dan apa yang sudah dicontohkan Nabi.
Oleh karenanya, sangat aneh jika ada ulama, ustadz, atau pemimpin agama yang tetap ngotot menjalankan ritual agama dengan risiko yang membahayakan umat dan mengancam jiwa manusia. Taka ada syariah dan hukum Islam yang dilanggar hanya karena tidak shalat Jumat, tidak shalat berjamah di masjid, atau menghadiri ibadah yang bisa membahayakan jiwa. Ikhtiar menjaga diri dari serangan wabah bukan berarti tidak percaya pada kekuasaan Allah. Justru, hal itu menjadi bagian dari yang disyariatkan Allah. Karena, dalam Islam, menjaga dan melindungi jiwa jauh lebih penting daripada menjalankan ritual agama.
