Sebagai ideologi negara, tentu saja tidak semudah itu untuk berdiri di tengah impitan berbagai kelompok yang mengklaim bahwa merekalah ideologi yang paling sah di negara ini. Pancasila mengalami guncangan pada masa awal-awal masa berdirinya Indonesia. Ideologi islamisme dirasakan berdampak pada berdirinya Pancasila sebagai dasar negara, sehingga ada sebuah dilema antara tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara atau harus diganti dengan ideologi islamisme (halaman 67).
Piagam Jakarta menyebutkan bahwa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” dalam tanda kutip mengandung unsur-unsur ideologi islamisme. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi keberlangsungan Pancasila yang masih berumur jagung. NU dan Muhammadiyah merupakan ormas yang memiliki tugas berat sebagai ormas yang menerima Pancasila sebagai ideologi negara.

Muhammadiyah secara sikap menyatakan dalam Pernyataan Pikiran Abad Kedua bahwa, “secara dinamis dan transformatif dalam mewujudkan cita-cita nasional di tengah badai persoalan serta tantangan zaman. Bahwa segala bentuk separatisme yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan cita-cita bentuk negara yang lain. Sesungguhnya bertentangan dengan komitmen nasional yang tercipta dari cita-cita proklamasi kemerdekaan” (halaman 70). Dari beberapa penggal pernyataan tersebut, Muhammadiyah menunjukkan bahwa, dengan alasan apa pun, pengubahan dasar dan simbol negara tidak bisa dibenarkan.
NU dengan terang-terangan menganggap bahwa Pancasila merupakan aktualisasi dari berbagai pertimbangan dan landasan para pendiri bangsa meliputi yang hukum, akidah, serta akhlak Islam. Hal tersebut tidak luput dari jasa KH Wahid Hasyim yang mampu menengahi antara kelompok nasionalis dan kelompok Islamis dengan dasar Piagam Jakarta.
