“Memangnya, setelah divonis begitu, aturannya dia harus bagaimana? Apakah otomatis isolasi diri di rumah, atau melaporkan ke mana begitu?”
“Harus melapor ke puskesmas. Kalau tidak segera melapor, biasanya dijemput. Karena datanya sudah ada di puskesmas.”

“Begini saja… Kita bantu melapor ke RT dan RW agar dibantu melapor ke kelurahan. Sebab, 14 hari ke depan keluarganya harus isolasi mandiri di rumah. Artinya, mereka tidak bisa keluar untuk sekadar berbelanja atau membeli makanan. Sehingga urusan itu menjadi tanggung jawab pejabat pemerintah setempat. Dalam hal ini kelurahan. Selain itu, beliau juga tetap harus diberi pengertian agar tidak salah paham,” ujar salah seorang di antara kami.
***
Hari berganti. Dan Bu Arti masih mengikuti jamaah subuh di rumah nenek hingga ritual ibadah berakhir. Sebelum beranjak untuk pulang, beliau mendekat ke arah nenek. Hingga kemudian…
“Neng, anakku kenek Corona,” ungkapnya sedih sambil memeluk nenek.
