Menyelami Filsafat Teologi Al-Kindi

Ketuhanan dan Hakikat Kebenaran

Kebenaran adalah sesuainya apa yang ada dalam akal dengan apa yang ada diluar akal. Di alam ini terdapat benda-benda yang dapat ditangkap dengan panca indera yang merupakan juz’iyyat yang tiada terhingga itu. Akan tetapi yang terpenting adalah hakikat yang terdapat di dalam juz’iyyat itu, yaitu kulliyyat, atau universal, definitif.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Tiap benda mempunyai dua hakikat. Pertama, hakikat sebagai jaz’iyy yang disebut an-niya. Kedua, hakikat sebagai kulliyah yang disebut ma’hiyah, yaitu hakikat yang bersifat universal dalam bentuk genus dan spesies. Itulah hakikat dari kebenaran universal yang menjadi konsep kebenaran Al-Kindi. Dalam beberapa konsep, Al-Kindi mengikuti filsafat Aristoteles termasuk dalam istilah yang digunakan. Namun, Al-Kindi memberi warna baru dalam kaitannya dengan Islam. Sehingga Al-Kindi menjadi pelopor utama dalam konsep filsafat Islam.

Selaras dengan konsep Al-Quran, bahwa dialogis ketuhanan filsafat Al-Kindi adalah hakikat kebenaran mutlak, yaitu al-Wujudul Awwal atau eksistensi puncak, Allah swt. Di dalam Al-Quran dijelaskan, “Dialah Yang Awal, Yang Akhir, Yang Zahir dan Yang Batin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Hadid: 3). Al-Kindi menjelaskan bahwa konsep filsafat Islam merupakan pokok ajaran yang harus dipahami oleh setiap orang Islam. Sebab dengan memahami filsafat Islam yang benar kita akan menyelami hakikat Tuhan yang sebenarnya.

Demikianlah sedikit penjelasan terkait dengan konsep filsafat ketuhanan Al-Kindi. Dalam sejarahnya, filsuf yang disebut-sebut sebagai bapak filsafat Islam, ini mengatakan bahwa belajar filsafat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam. Karena hanya, dan hanya, dengan pengetahuan filsafat seseorang akan menemui hakikat kebenaran. Meskipun pada kurun waktu setelahnya, di masa Khalifah Almutawakkil Alallah, Al-Kindi mengubah konsep kewajiban belajar filsafat menjadi tidak wajib lagi. Tentu saja hal ini dipengaruhi oleh berbagai kondisi kehidupan di saat itu. Bahkan politik kebangsaan dapat menjadi dasar perubahan konsep dalam berbagai aspek hukum dalam kehidupan.

Wallahu A’lam bis-Showab! 

Tinggalkan Balasan