Di dalam sebuah grup WA, seorang teman melemparkan sebuah narasi yang perlu didiskusikan. Adalah sebuah nash (narasi, teks) yang diambil dari dua kitab yang berbeda (cetak dan terbit). Dari kedua kitab dengan judul dan pengarang yang sama, terdapat dua kalimat (kata) yang kemudian memantik diskursus, diskusi, dan silang pendapat. Kitab yang dimaksud adalah Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja yang ditulis oleh Syekh Nawawi Al-Bantani.
Teks yang pertama menarasikan kalimat:

ولا ينبغى التصدق فى المسجد
Sedangkan di kitab lain terdapat nash (teks) dengan narasi kalimat:
ولا ينبغى البصق فى المسجد
Perbedaannya adalah pada kalimat التصدق yang memiliki makna sedekah dan kalimat البصق yang bermakna ludah (liur). Bersedekah di masjid tidak ada hukum yang melarang. Sedangkan, meludah di tempat yang sama sudah jelas ada hukum syar’i yang menyatakan keharamannya.
Di dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Meludah di masjid adalah suatu kesalahan (dosa), dan kafaratnya adalah menutupinya (membersihkannya).” Jadi jelas bahwa meludah di dalam masjid hukumnya haram.
Sedangkan, bersedekah di masjid saya belum menemukan dasar keharamannya atau ketidakbolehannya. Bahkan dalam beberapa sumber ditegaskan bahwa sedekah di masjid sunah (mandub). Tentu saja harus dengan menjaga etika dan kebersihan di dalamnya.
Eksplorasi Hukum
Pada teks yang pertama, dapat dimaknai bahwa “Tidak sepatutnya melakukan tindakan sedekah di dalam masjid.” Kalimat ini memuat hukum syar’i bahwa bersedekah di dalam masjid tidak diperkenankan. Alasannya adalah, masjid sebagai tempat ibadah. Sedangkan, sedekah ibadah di dalamnya memuat eksistensi sosial. Oleh karena itu, maka kurang pantas melakukan transaksi sedekah yang lebih mengarah kepada hubungan personal.
Padahal tidak ada nash hukum yang shorih (jelas, transparan) terkait dengan ketidakbolehannya sedekah di masjid. Bahkan di dalam kitab yang sama dijelaskan dengan narasi:
واما اعطاء السائل فيه فيندب
“Sedangkan memberi (bersedekah) kepada peminta-minta (pengemis) di dalam masjid hukumnya sunah.”
Jadi dari narasi kitab yang sama memberi (bersedekah) di dalam masjid hukumnya sunah. Akan terjadi kontradiksi pemahaman jika kemudian sedekah tidak boleh di dalam masjid. Meski demikian, narasi yang ada di dalam kitab tersebut bukan bersifat keharaman. Tetapi bersifat anjuran bahwa bersedekah lebih baik tidak di masjid.
Sementara, pada teks kedua, “Tidak sepatutnya meludah di dalam masjid,” sudah sangat jelas di dalam sebuah hadis. Seperti yang dijelaskan di atas, Rasulullah SAW bersabda, “Meludah di masjid adalah suatu kesalahan (dosa), dan kafaratnya adalah menutupinya (membersihkannya).”
Tidak ada ikhtilaf ulama dalam hukum yang satu ini. Semua ulama sepakat bahwa meludah di dalam masjid hukumnya, bukan saja tidak patut, tetapi nyata keharamannya.
Tentu saja tidak kemudian diambil jalan pintas bahwa yang satu salah dan yang lainnya benar. Kita harus tetap merujuk pada logika penulis kitab ini. Yaitu, Syekh Nawawi Al-Bantani, yang dalam hal kapasitas keilmuannya tidak dapat diragukan. Bukan berarti Beliau sempurna dari kesalahan, namun kapasitas keilmuan Beliau sudah sangat mumpuni.
Analisis Jalan Tengah
Hakikatnya tidak ada kontradiksi hukum di antara kedua narasi teks. Pada saat kita membangun kalimat “sedekah”, lebih baik jika tidak lakukan di masjid, bukan berarti haram atau tidak boleh. Namun untuk lebih menghormati masjid, kegiatan sosial tersebut (sedekah) lebih baik dilakukan di luar masjid. Bukankah masjid punya halaman, yang hal itu bisa dijadikan tempat kegiatan aktifitas sosial? Dan untuk berpindah dari masjid ke halaman masjid tidak membuat kita mudarat.
Jika tetap mengacu pada sedekah, Syekh Nawawi bermaksud bukan keharamannya. Tetapi Beliau berkehendak agar kegiatan sosial tidak mengotori masjid. Lebih jauh agar setiap kegiatan sosial tidak sampai menurunkan marwah dan martabat masjid sebagai tempat suci dan dihormati.
Sementara itu, jika mengacu pada teks “ludah; liur, meludah,” sebagaimana juga termaktub dalam kitab terbitan lain, jelaslah di sini bahwa perbuatan tersebut dilarang secara syar’i. Karena ludah atau meludah di dalam masjid akan membuat masjid kotor. Maka marwah dan karisma masjid akan terabaikan dengan perbuatan tersebut.
Tentu saja Syekh Nawawi tidak akan bermaksud keduanya. Hanya salah satu dari dua teks (kata) tersebut yang dimaksudkan. Sehingga sebagai pembaca harus kritis dan juga etis agar tidak menciderai keabsahan logika. Karena dengan logika kita akan membangun narasi argumentatif yang baik dan efektif.
Diskusi Teks dan Konteks
Secara umum sebuah teks di dalam kitab dapat didiskusikan sesuai teks dan konteksnya. Teks merupakan lafaz yang tertulis sebagai rangkaian huruf, kata, dan kalimat. Teks memiliki makna tertentu sesuai dengan kosa kata yang ada.
Sementara itu, konteks merupakan makna keseluruhan yang padu antara satu narasi dengan narasi lainnya. Oleh sebab itu, dari perbedaan (bukan kontradiksi) teks kita bisa menyelami target makna yang paling mendekati. Sesuai dengan konteks (syiyaqul kalam) di dalam sebuah paragraf.
Masing-masing personal memiliki kesempatan untuk membangun narasi logika. Selama tidak bertentangan dengan kaidah syara’, maka memberikan pandangan terhadap sebuah teks dipandang sebagai keabsahan. Tidak ada hukum debat (diskusi) yang membatasi seseorang untuk memberikan tafsiran. Selama dilakukan dengan cara yang baik (bahasa Al-Qur’an: ahsan), maka hal tersebut boleh-boleh saja.
Mungkin saja pembaca memiliki pandangan lain terhadap teks kitab yang berbeda tersebut. Boleh jadi cenderung ke kalimat ini atau kalimat lainnya. Ruang diskusi masih sangat terbuka. Mari kita membangun narasi debat sebagaimana yang diamanatkan oleh Al-Quran dalam QS. An-Nahl 125:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang paling baik.”
Wallahu A’lam!
