Menyelisik Agama Baha’i di Indonesia

Ajaran Kemanusiaan Baha’i

Selayaknya ajaran agama-agama besar lainya, agama Baha’i juga memiliki ajaran mengenai kemanusiaan. Dan tentunya ajaran kemanusiaan ini melekat pada para pemeluknya. Ajaran kemanusiaan Baha’i salah satu sumbernya berasal dari teladan dan sabda Baha’ullah, redaksinya:

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

“Tujuan dasar yang menjiwai keyakinan dan Agama Tuhan adalah untuk melindungi kepentingan umat manusia dan mengikat kesatuan umat manusia, serta memupuk semangat cinta kasih dan persahabatan di antara manusia.” (Baha’ullah).

Baha’ullah sendiri meneladankan hal tersebut kepada para pemeluk agama Baha’i, bahwa kepentingan dan tujuan setiap individu harus dilindungi juga disokong, untuk meyakini ajaran dan mengesakan Tuhan dengan diikuti semangat cinta kasih dan persahabatan. Mudahnya, manusia menjadi prioritas dan diberikan ruang untuk dimuliakan dan memuliakan Tuhan.

Berangkat dari hal tersebut, eksistensi agama Baha’i semakin dilirik dan dikenal. Dari ajaran kemanusian ini, agama Baha’i dan Baha’ullah mendapat perhatian dunia internasional. Puncaknya, agama Baha’i mendapat pengakuan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (UN) sebagai agama independen pada tahun 1970 dengan ditandai terbentuknya Baha’in Internasional Community (BIC).

Dari paparan tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa agama Baha’i bukanlah ajaran atau kepercayaan sesat seperti apa yang dituduhkan beberapa pihak. Karena, agama Baha’i sendiri adalah agama dari Iran (kuno; lawas) yang sudah mendapat pengakuan dari dunia internasional dengan persebaran pemeluknya di berbagai belahan penjuru dunia.

Sejatinya apa yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada komunitas agama Baha’i adalah tindakan reaching out, mencoba mengenalkan minoritas pada publik, dan ini adalah tindakan keteladanan dari Menag.

Kita tahu di awal menjabat, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dia berdiri dan menaungi segala agama di tanah air Indonesia ini. Dalam arti, ia adalah Menteri Agama semua agama, tidak hanya Islam, meskipun toh itu selain circle agama-agama yang diakui legalitas oleh negara. Tetapi, hal ini juga hanya kepada ranah agama-komunitas yang jelas struktur, ajaran, dan eksistensinya. Dan salah satunya, pemerintah melihat kelengkapan hal itu pada agama Baha’i.

Karena itu, seyogianya mari menyikapi momentum ini dengan kepala dingin dan berdasar. Kita harus tahu dan memahami agama Baha’i itu apa dan bagaimana. Agar tidak ada narasi-narasi ngawur dan berlebihan yang berkelanjutan. Dan sekali lagi, apa yang dilakukan Menag ini adalah salah satu upaya menjalin dialog dengan agama-komunitas minoritas, yang tak lain tujuannya adalah merawat toleransi dan keberagamaan di Indonesia tercinta ini. Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan