Fungsi sosial ummah wasath terlihat dalam praktik komunitas Muslim di negara multikultural seperti Indonesia. Di sana, nilai tawassuth (moderasi) diterjemahkan dalam kerja sama antarkelompok agama, seperti pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, tantangan tetap ada; bagaimana memastikan konsep ini tidak direduksi menjadi alat politik, melainkan benar-benar menjadi gerakan kultural yang melibatkan semua pihak.
Filsafat Toleransi yang Terlupakan

Pada abad ke-13, Ibn Arabi, sufi besar Andalusia, telah menggagas filosofi toleransi berbasis wahdat al-wujud (kesatuan eksistensi). Baginya, semua agama adalah manifestasi singularitas Ilahi yang sama, hanya berbeda dalam ekspresi.
Dalam Fusus al-Hikam, ia menulis, “Hati seorang beriman harus cukup luas untuk menerima semua bentuk kepercayaan.”
Pandangan ini bertolak belakang dengan narasi eksklusivis yang mendominasi wacana keagamaan kontemporer, seperti kelompok yang menafsirkan teks agama secara literal dan menafikan legitimasi keyakinan lain.
Dalam konteks tersebut, pemikiran Ibn Arabi relevan untuk menjawab radikalisme dan Islamofobia. Radikalisme sering lahir dari penafsiran dikotomis “kita” vs “mereka”. Sementara, Islamofobia muncul dari ketidaktahuan akan kompleksitas Islam.
