SECARA BEBAS, inklusivitas dapat dipahami sebagai sebuah pengakuan, penghargaan atas eksistensi serta penghormatan atas perbedaan dan keragaman. Dengan demikian, masyarakat yang inklusif dapat diartikan sebagai sebuah masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan masyarakat.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan keberagaman adalah keragaman budaya, bahasa, tingkat ekonomi, termasuk juga perbedaan kemampuan fisik/mental yang selanjutnya disebut dengan difabilitas. Prinsip-prinsip inklusivitas sebenarnya telah ada sejak dahulu dalam tatanan masyarakat kita. Nilai-nilai kegotong-royongan, tenggang rasa, serta toleransi tumbuh dan diajarkan oleh leluhur kita. Nilai-nilai tersebut adalah prinsip-prinsip dasar masyarakat inklusif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak difabel, di antaranya hak untuk memperoleh pendidikan inklusif.

Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang tidak diskriminatif. dalam setting pendidikan inklusif, anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
