Pemenuhan hak itu dilakukan melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. Selain mendirikan sekolah luar biasa di berbagai daerah, pemerintah juga menetapkan sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi adalah sekolah-sekolah umum yang menerima dan memberikan layanan kepada ABK . Penulis memandang bahwa difabel merupakan salah satu kelompok masyarakat yang belum terwakili suaranya secara adil dalam dunia pendidikan pesantren, khususnya penyandang disabilitas fisik yang dalam kesehariannya menggunakan alat bantu jalan.

Penulis pernah menampung keresahan salah satu ABK –sebut saja F asal Salatiga, Jawa Tengah. F menggunakan kursi roda dan tahun ajaran ini masuk ke jenjang SMU kelas X setelah menamatkan belajar di sebuah SMP inklusi dan SDLB di Surakarta. F mengalami dilema karena sangat berharap bisa masuk pondok pesantren agar bisa mendapatkan pendidikan agama yang baik, namun tidak ada pondok pesantren di Solo Raya yang dapat menerimanya karena keterbatasan akses. Sarana penunjangnya minim dan tidak memenuhi syarat untuk kemandirian dan kebutuhan sehari-hari F. Sedangkan, pondok pesantren yang memiliki sarana yang memadai dan membuka program inklusi terlalu jauh dari kota asal keluarganya.

