Moderasi beragama adalah konsep yang berusaha menciptakan keseimbangan dalam menjalankan ajaran agama dengan tetap menjaga harmoni sosial. Istilah moderasi beragama sering kali dihubungkan dengan ide tentang menjaga titik tengah antara radikalisme dan liberalisme dalam beragama.
Di Indonesia, moderasi beragama menjadi salah satu agenda penting yang digagas oleh Kementerian Agama, guna merespons dinamika keberagaman agama yang ada di tengah masyarakat. Kementerian Agama memandang bahwa sikap moderat dalam beragama dapat menjadi kunci bagi terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis dan damai di tengah pluralitas bangsa.
Teologi Moderasi
Dalam pandangan teologi Islam, moderasi beragama sejalan dengan ajaran wasathiyah, atau jalan tengah, yang menjadi salah satu ciri penting dalam Islam. Seperti yang dijelaskan oleh Yusuf al-Qaradawi (1995), Islam mengajarkan umatnya untuk tidak terjebak pada ekstremisme dalam bentuk apapun, baik dalam cara beribadah, bersosialisasi, maupun dalam hal interaksi dengan penganut agama lain.
Dengan demikian, moderasi beragama bukan berarti mengabaikan ajaran agama, tetapi menekankan perlunya memahami agama secara kontekstual, dengan mempertimbangkan realitas sosial yang ada.
Pendekatan ini menjadi semakin relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman agama, suku, dan budaya. Moderasi beragama menjadi landasan penting untuk menjaga kesatuan bangsa tanpa mengorbankan identitas keagamaan. Dalam kerangka ini, moderasi beragama tidak hanya soal menjaga keseimbangan antara doktrin agama dan konteks sosial, tetapi juga soal menghindari pemahaman agama yang kaku dan literal, yang sering kali menjadi sumber konflik.
Pendekatan moderat ini juga didukung oleh teori pluralisme agama yang dikemukakan oleh John Hick (1989), yang menekankan bahwa semua agama pada dasarnya adalah jalan menuju satu tujuan yang sama, yaitu pencapaian kebenaran ilahi.
Dalam teologi Islam sendiri, konsep moderasi beragama juga diperkuat oleh ide tentang maqasid al-shariah, yaitu tujuan-tujuan syariat yang di antaranya meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.