Mujtahid Jalur Sufi

Seorang sufi yang mendapatkan hukum melalui ilham dilarang menyebarkannya dan masyarakat juga dilarang mengikutinya.

Sebagai contohnya, Syaikh Abdul Wahab asy-Sya’rani menceritakan dalam kitabnya, al-Mizan al-Kubro, bahwa Imam Abu Hanifah beserta muridnya, Abu Yusuf, berpendapat air musta’mal (air yang sudah digunakan untuk bersuci) hukumnya najis. Di antara penyebab munculnya pendapat ini adalah kasyaf yang diberikan kepada beliau berdua.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Diceritakan, suatu hari Imam Abu Hanifah melihat seorang pemuda yang membangkang pada kedua orang tuanya sedang berwudhu, kemudian Imam Abu Hanifah melihat tetesan sisa air wudhu tersebut dan berkata: “Tobatlah dari perbuatan durhaka pada orang tuamu!” Dengan penuh sadar pemuda tersebut mengamini ucapan sang imam tersebut.

Di lain hari, Imam Abu Hanifah melihat orang berbeda yang sedang berwudlu juga, kemudian Imam Abu Hanifah melihat tetesan sisa air wudhu tersebut dan berkata: “Tobatlah dari perbuatan zina!” Dengan penuh sadar pemuda tersebut mengamini ucapan sang imam tersebut.

Imam Abu Hanifah seolah melihat dosa-dosa yang rontok akibat wudhu sebagai kotoran yang bisa dilihat oleh mata, sehingga beliau menghukumi air yang telah digunakan untuk bersuci sebagai air najis.

Tinggalkan Balasan