Mujtahid Jalur Sufi

Dalam disiplin ilmu fikih atau ushul fikih dikenal istilah ijtihad. Menurut terminologi ushul fikih, ijtihad didefinisikan sebagai proses penggalian dalil untuk menghasilkan suatu hukum furuk.

Aktor dari ijtihad ini dinamakan mujtahid. Biasanya, kitab-kitab ushul fikih menyebutkan beberapa syarat-syarat tertentu -yang sepertinya sulit terpenuhi di era sekarang-agar bisa dikategorikan sebagai mujtahid. Syarat utama mujtahid adalah keilmuan yang mempuni, harus menguasai bahasa arab, ayat-ayat Al-Qur’an, hadits dan lain sebagainya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Di antara tokoh yang berhasil menggapai derajat mujtahid adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik Ibn Anas, Imam Muhammad Ibn Idris asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad Ibn Hambal. Jumlah mujtahid pada era dahulu sangatlah banyak, lebih dari empat, namun mazhab mereka tidak berhasil diselamatkan karena tidak ada pengikut yang menjaga dan melestarikannya.

Selain mujtahid yang telah penulis jelaskan di atas, adapula mujtahid yang penguasaan terhadap ilmu tidak menjadi syarat utama. Justru yang menjadi syarat utama adalah kebersihan hati dan ketersediaannya menerima ilmu langsung dari Allah Swt.

Mujtahid ini biasa disebut mujtahid sufi. Proses ijtihad sufi adalah dengan cara mendapatkan ilham langsung dari Allah Swt. Kemudian dari ilham tersebutlah sang sufi akan mendapatkan suatu hukum.

Tinggalkan Balasan