Memang, tak sedikit fakta dalam sejarah Indonesia mengenai gerakan pemberontakan dan upaya pemisahan diri dari negara Indonesia. Dari masa awal kemerdekaan hingga era reformasi pun masih diwarnai dengan beragam gerakan-gerakan yang berbau motif pemberontakan dan separatisme. Tanpa menafikan fakta terbaru seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merkeda (OPM), gerakan Pemberontakan DI/TII, dan Pemberontakan Permesta adalah segelintir konflik imbas dari konsepsi masyarakat majemuk.
Program Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yang jaya pada masa Orde Baru tak lain merupakan kekerasan struktural yang dijalankan negara untuk mengopresi budaya minor (Maarif, 2019). Proyek ini berupaya melakukan indoktrinasi yang diarahkan pada keragaman budaya agar tunduk pada tafsir tunggal Pancasila. Ditambah pula, proyek yang sangat menafikan nilai-nilai multikulturalisme ini implisit dengan ‘Jawanisasi’ sehingga melahirkan perlawanan dai kelompok-kelompok pendukung budaya selain Jawa.

Beragam literatur mengatakan bahwa gerakan-gerakan tersebut muncul akibat dari ketimpangan bahkan tak jarang diskriminasi. Dengan itu, perlunya untuk mengelola perbedaan yang mengakui serta menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan antar kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Kebanyakan dari kita mungkin menganggap mulikulturalisme adalah keanekaragaman suku, bangsa, budaya, bahasa, dan agama. Namun, sejatinya lebih dari itu. Dalam multikulturalisme ditekankan mengenai kesederajatan. Jadi, multikultrualisme adalah keanekaragaman suku, bangsa, budaya, bahasa, dan agama dalam kesederajatan. Sehingga semboyan bangsa ‘Bhinneka Tunggal Ika’ perlu dibubuhi nomenklatur kesederajatan. Pasalnya, jika landasan mengenai semboyan ini akan disalahartikan hanya terbatas pada ‘berbeda-beda’ saja, belum mencakup nilai kesederajatan dalam ‘multikultural’.
