Nabi dan Kucingnya

Terkait dengan kucing ini, ada hadis yang menyebutkan bahwa binatang ini tidak najis. Berbeda dengan babi dan anjing. Meski dalam hal yang terakhir ini masih diperselisihkan, kucing merupakan hewan yang tidak najis. Rasulullah bersabda, “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Tirmidzi).

Hadis lain menyebutkan, “Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu, Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum, lalu berwudhu”. (HR Muslim). Hadis ini menjelaskan bahwa kucing dengan air liurnya tidaklah najis. Sehingga Nabi berwudhu dengan air yang sebelumnya diminum oleh seekor kucing.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Imam Nawawi pun menjelaskan, “Jika kucing ini pergi kemudian datang dan meminum air, maka kita yakin bahwa air tersebut adalah suci dan kita meragukan najisnya mulut kucing, maka sisa air yang dijilat oleh kucing tersebut tidak najis. (Kecuali) bila kucing yang mulutnya masih ada darahnya tadi tidak pergi dan menjilat air maka dihukumi najis secara pasti.” (Al-Majmu’ 1/171).

Dalam hadis lain lagi, Rasulullah bersabda, “Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu”. (HR Muslim).

Bahkan jika ada seseorang yang menyiksa kucing, juga hewan yang lainnya tanpa kecuali, akan mendapatkan balasan neraka karena perbuatan tersebut tidak menunjukkan rasa kasih sayang (arrifqu) kepada hewan. Dari Ibnu Umar RA, Nabi Muhammad bersabda, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang binatang kecil yang ada di lantai’. (HR Bukhari).

Tinggalkan Balasan