Tafriq adalah seseorang yang telah keluar dari ajaran Islam yang pokok. Maka ketika hal tersebut terjadi, kita harus berpaling darinya dan harus dipahami sebagai orang yang berbeda. Secara kemanusiaan kita harus tetap menghargainya dan tentu berusaha untuk mengajak kembali ke jalan yang benar.
Sementara itu, ikhtilaf ulama atau disebut juga dengan khilafiyah pada dasarnya memiliki makna yang sama, yakni perbedaan pendapat di kalangan ulama disebabkan karena perbedaan cara pandang (istimbath) di dalam memahami dalil-dalil agama. Perbedaan tidak dipandang sebagai sebuah kenihilan karena masing-masing pendapat memiliki hujjah yang diyakini sebagai kebenaran. “Ikhtilafu ummati rahmatun; perbedaan umatku adalah rahmat,” merupakan ungkapan Nabi saw yang patut dijadikan pegangan agar perbedaan itu tidak sampai ke taraf saling menjatuhkan dan meremehkan.

Demikian itu pengajian Kitab Riyadhus Shalihin, yang pada kali ini ditempatkan di Masjid Nila Arrasyid, Bangkal, Sumenep, Jawa Timur. Semoga pada pengajian berikutnya kita masih diberi kesempatan untuk tetap istiqamah untuk mengikuti kajian Kitab Riyadhus Shalihin ini. Dan yang paling penting lagi, jalinan silaturrahmi dengan pengasuh Annuqayah yang telah meluangkan waktu demi bertemu dengan para alumni. Wallahu A’lam!
