Sementara dalam masalah furu’ (cabang), hal ini harus dipahami sebagai persoalan ikhtilaf, perbedaan para ulama terhadap sebuah persoalan fikih. Seperti dalam hal seorang wanita memakai cadar, mengadakan acara tahlilan, dan lain semacamnya adalah ikhtilaf ulama dan harus dipahami sebagai sebuah perbedaan. Jangan sampai terjadi tafkiri dan justifikasi bahwa yang berbeda adalah kafir dan masuk neraka.
Tafriq dan Ikhtilaf

Selanjutnya Kiai Hanif juga menyinggung masalah perbedaan dalam ushuluddin yang disebut dengan tafriq atau mufaraqah. Yaitu seseorang yang telah keluar dari landasan ahlussunah wal jamaah. Sementara itu, perbedaan dalam masalah furuiyah, hal yang bukan prinsip (pokok) disebut dengan ikhtilaf. Yaitu persoalan fikih yang menjadi manhaj para ulama dengan istimbat hukum yang berbeda-beda. Dalam hal ini tidak sampai terjadi sikap saling mengafirkan, karena ikhtilaf ulama adalah suatu hal yang biasa dan harus saling menghormati dan menghargai.
