Idul Adha adalah salah satu hari raya besar bagi umat muslim yang dirayakan pada tanggal 10 Zulhijah. Idul Adha juga lazim disebut hari raya kurban, mengingat pada tanggal 10 Zulhijah terdapat peristiwa penuh hikmah dan ketaatan pada Allah oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Sehingga melakukan ibadah (menyembelih) kurban sangat dianjurkan bagi yang berkecukupan materi atau lebih. Hal ini juga sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan pada Allah, juga kepedulian terhadap sesama manusia.
Selain melaksanakan ibadah penyembelihan kurban, dianjurkan juga untuk melaksanakan salat Idul Adha. Namun, kiranya untuk tahun ini pelaksanaan salat Idhul Adha tidak terlalu berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, mengingat masih dalam masa pandemi. Terlebih dalam waktu-waktu ini untuk daerah Jawa-Bali mengalami lonjakan angka kasus Covid-19 yang sangat tinggi.
Untuk menurunkan angka kasus penularan Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah Jawa-Bali dari 3-20 Juli. Kebetulan, hari terakhir PPKM Darurat bertepatan dengan Idul Adha tahun ini yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Implikasinya, masyarakat yang berdomisili di daerah Jawa-Bali yang termasuk zona merah diimbau untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 mengenai ditiadakannya salat Idul Adha dan takbiran di tempat umum.
Hujah Salat Id
Ulama mazhab as-Syafi’i menyebutkan hukum melaksanakan salat Idul Adha adalah sunah muakkadah. Artinya, derajat atau statusnya mendekati wajib dilaksanakan bagi tiap orang muslim.
Hal ini lebih lanjut dijelaskan oleh an-Nawawi dalam kitab Raudhah ath Thalibin. An-Nawawi menerangkan hukum melaksanakan salat idhul adha adalah sunnah. Redaksinya,
هي سنة على الصحيح المنصوص
“Hukum shalat Ied adalah sunnah, yang anjuran mengerjakannya terdapat dalam nash.”
Mayoritas ulama mazhab Hanbali juga berpandangan yang sama dengan ulama mazhab as-Syafi’i. Al-Maawardi, ulama dari mazhab Hanbali, mengatakan dalam kitabnya, al-Inshaf fi Ma’rifati ar-rajih min al-Khilaf, bahwa hukum melaksanakan salat Idul Adha adalah sunah muakkadah. Redaksinya,