Pandemi: Salat Id di Rumah Lebih Utama

23 views

Idul Adha adalah salah satu hari raya besar bagi umat muslim yang dirayakan pada tanggal 10 Zulhijah. Idul Adha juga lazim disebut hari raya kurban, mengingat pada tanggal 10 Zulhijah terdapat peristiwa penuh hikmah dan ketaatan pada Allah oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Sehingga melakukan ibadah (menyembelih) kurban sangat dianjurkan bagi yang berkecukupan materi atau lebih. Hal ini juga sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan pada Allah, juga kepedulian terhadap sesama manusia.

Selain melaksanakan ibadah penyembelihan kurban, dianjurkan juga untuk melaksanakan salat Idul Adha. Namun, kiranya untuk tahun ini pelaksanaan salat Idhul Adha tidak terlalu berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, mengingat masih dalam masa pandemi. Terlebih dalam waktu-waktu ini untuk daerah Jawa-Bali mengalami lonjakan angka kasus Covid-19 yang sangat tinggi.

Advertisements

Untuk menurunkan angka kasus penularan Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah Jawa-Bali dari 3-20 Juli. Kebetulan, hari terakhir PPKM Darurat bertepatan dengan Idul Adha tahun ini yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Implikasinya, masyarakat yang berdomisili di daerah Jawa-Bali yang termasuk zona merah diimbau untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 mengenai ditiadakannya salat Idul Adha dan takbiran di tempat umum.

Hujah Salat Id

Ulama mazhab as-Syafi’i menyebutkan hukum melaksanakan salat Idul Adha adalah sunah muakkadah. Artinya, derajat atau statusnya mendekati wajib dilaksanakan bagi tiap orang muslim.

Hal ini lebih lanjut dijelaskan oleh an-Nawawi dalam kitab Raudhah ath Thalibin. An-Nawawi menerangkan hukum melaksanakan salat idhul adha adalah sunnah. Redaksinya,

هي سنة على الصحيح المنصوص

Hukum shalat Ied adalah sunnah, yang anjuran mengerjakannya terdapat dalam nash.”

Mayoritas ulama mazhab Hanbali juga berpandangan yang sama dengan ulama mazhab as-Syafi’i. Al-Maawardi, ulama dari mazhab Hanbali, mengatakan dalam kitabnya, al-Inshaf fi Ma’rifati ar-rajih min al-Khilaf, bahwa hukum melaksanakan salat Idul Adha adalah sunah muakkadah. Redaksinya,

وعنه -أي: الإمام أحمد- هي -أي: صلاة العيد- سُنَّة مؤكَّدة

“Dan dari padanya, artinya dari Imam Ahmad bin Hanbal— hukum melaksanakan salat Ied adalah sunah muakkadah.”

Salaf Id di Rumah

Berkaitan denga situasi pandemi Covid-19 dengan penerapan PPKM yang mengakibatkan salat Idul Adha dilaksankan dari rumah (baik dalam munfarid atau berjamaah), ulama mengatakan hal ini boleh. Bahkan ditegaskan jika sekalipun benar-benar ingin salat secara munfarid, sebaiknya dilaksanakan di rumah.

An-Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, menjelaskan, pada dasarnya salat Id (baik Idul Fitri maupaun Idul Adha) dilaksanakan secara berjamaah. Namun, apabila ada halangan dan tidak bisa melaksanakanya secara berjamaah, maka hukumnya tetap sah dan boleh. Redaksinya,

تسن صلاة العيد جماعة، وهذا مجمع عليه؛ للأحاديث الصحيحة المشهورة، فلو صلاها المنفرد؛ فالمذهب صحتها

“Sunah hukumnya melaksanakan salat Ied (Fitri maupaun Adha) secara berjamaah, ini pendapat mayoritas, karena terdapat dalam hadis yang shahih. Jika shalat Ied (dilaksanakan) seseorang dalam keadaan sendirian, maka salatnya tetap sah.

Selanjutnya, senada dengan pendapat an-Nawawi, al-Muzani menukil qaul jadid as-Syafi’i dalam kitabnya, Mukhtasor al-Umm. Redaksinya,

ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة

“Dan dibolehkan mengerjakan salat dua hari raya idh (Fitri maupaun Adha) baik sendirian, musafir, hamba sahaya dan wanita di dalam rumahnya.”

Di atas adalah pendapat juga fatwa para ulama klasik mengenai bolehnya mengerjakan salat Idul Adha, yang menegaskan pelaksanaanya bisa munfarid atau berjamaah. Adapun, hujah atau fatwa dari ulama kontemporer, salah satunya yang dapat dijadikan rujukan adalah Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Iffta).

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Lembaga Fatwa Mesir memfatwakan agar umat muslim melaksanakan salat Idul Adha dari rumah saja. Hal ini tak lain agar menghindari penularan atau infeksi Covid-19. Fatwanya sebagai berikut,

فإن صلاة العيد سنة مؤكدة لمواظبة سيدنا النبي صلى الله عليه وسلم عليها، ويُستحبُّ أن تصلى جماعة؛ ولأنّ الضرورةَ اقتضت إبقاء المساجد مغلقة للحفاظ
على سلامة أرواح الناس وصحتهم، فعندئذٍ تصلى صلاة العيد في البيوت، إما جماعة مع أهل البيت الواحد، ولا يشترط لصحتها الخطبة فلا يؤثر تركُ
الخطبتين على صحة الصلاة؛ لأن الخطبة في العيد سنة وليست شرطا لصحة الصلاة

“Salat Idh adalah sunnah muakkad, yang ditegaskan dan ditekuni Nabi Muhammad SAW, dan shalat Idh itu disunnahkan mengerjakannya dalam keadaan shalat berjamaah. Dan karena keharusan menutup masjid untuk menjaga keselamatan jiwa dan juga kesehatan manusia, maka shalat Idh dilakukan di rumah, baik secara berjamaah dengan penghuni satu rumah.

Fatwa di atas juga ditegaskan kembali dengan fatwa dari mufti Lembaga Fatwa Mesir, dalam hal ini adalah Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam. Syauqi Ibrahim menegaskan, berjamaah dalam mengerjakan salat Id adalah sunah dan bukan wajib.

Maka mengerjakan salat Id secara berjamaah tentu boleh, karena berjamaah dalam mengerjakan salat Id bukan termasuk syarat sah, terlebih jika ada faktor yang menjadi penghalang (tidak bisa ditawar) dalam mengerjakan salat Id berjamah,. Fatwanya,

وكذا إذا تَعذَّرت إقامة صلاة العيد لمانعٍ -كوباءٍ أو غيره يمنع اجتماع الناس للصلاة-؛ فإنه يُشْرَع لمَنْ كان هذا حاله فِعْل صلاة العيد في البيت

Dan apabila ada uzur melaksanakan salat Id (di masjid atau tanah lapang),seperti ada wabah atau selainnya yang melarang manusia berkerumun untuk salat, maka dalam keadaan seperti ini dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah.”

ومعنى كون الجماعة فيها من السنن، أي: إنَّه يصح أداؤها في غير جماعة، فالجماعة على ذلك ليست من شروط صحتها
“Dan pengertian “keadaan salat berjamaah” pada salat Id adalah sunnah, artinya sesungguhnya sah melaksanakannya dalam keadaan tidak berjamaah, maka salat Id dalam keadaan berjamaah atas demikian bukan menjadi syarat sah salat Id.”

Di Rumah Lebih Utama

Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang timbul, bagaimana tata cara mengerjakan salat Id di rumah? Apakah sama halnya dengan tata cara pelaksanaan salat Id di masjid atau berbeda? Jika ada anggota keluarga yang ketinggalan salat harus bagaimana? Dan bagaimana keutamaan salat Id dari rumah?

Hal ini dijawab oleh para ulama: tata cara pelaksanaannya sama halnya dengan salat berjamaah di masjid, yakni dua rakaat tanpa adanya khutbah. Hal ini dikarenakan khutbah Id tidak menjadi sarat sahnya salat, dan status khutbah Id adalah sunah. Ibn Hajar dalam kitabnya, Tuhfah al-Muhtaj bi Syarhi al-Mihaj, menjelaskan,

وتسن للمنفرد، ولا خطبة له

“Dan disunahkan juga shalat Idh meskipun sendirian, dan tidak perlu memakai khutbah (khutbah Id).”

Jikapun ketika dalam melaksanakan salat Id di rumah secara berjamaah, kemudian ada anggota keluarga yang tertinggal, maka setidaknya ada dua pendapat ulama yang menjawab pertanyaan ini.

Pendapat pertama, al-Mawardi dalam kitabnya yang sama, al-Inshaf fi Ma’rifati ar-rajih min al-Khilaf, menjelaskan disunahkan men-qada bagi yang tertinggal salat Id, tata cara pelaksanaannya sama dengan apa yang dikerjakan oleh imam. Redaksinya,

وإن فاتته الصلاة (يعني : صلاة العيد) استحب له أن يقضيها على صفتها (أي كما يصليها الإمام

“Dan jika seseorang luput melaksanakan salat (maksudnya: salat Id) maka sunah baginya untuk meng-qadha sebagamaina sifat shlat Id (sebagaimana salat Id imam).”

Pendapat kedua, al-Qudamah dalam kitab al-Mughni, menjelaskan, seseorang yang ketinggalan salat Id boleh memilih dua pilihan. Pertama, mengerjakan secara munfarid, dan kedua mengerjakan secara berjamaah. Redaksinya,

وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة” انتهى

“Dan dia bisa memilih, jika ingin shalat Id sendirian atau pun jika mau melaksanakannya secara berjamaah.”

Lantas bagaimana keutamaan mengerjakan salat Idul Adha di rumah? Sekali lagi, menukil fatwa Syauqi Ibrahim: mengerjakan ibadah di rumah dikarenakan ada faktor penghalang yang tidak bisa ditawar, maka pahalanya sama halnya dengan ketika mengerjakan ibadah di masjid. Bahkan ada potensi melebihi pahala di masjid karena andil dalam ikhtiar hifz al-nafs. Fatwanya,

والعبادة في البيت في هذا الوقت توازي في الأجر العبادة في المسجد، بل قد تزيد أجرًا على العبادة في المسجد؛ وذلك لأنَّ هذا هو واجب الوقت الآن لا
سيما مع تَفَشِّي الوباء القاتل الذي ذهب ضحيتَه آلافُ البشر، وانتشر في عشرات البلدان، وهو فيروس (كوفيد-19)،

“Dan ibadah yang dikerjakan di rumah pada waktu ini (adanya wabah) akan menyamai pahala ibadah yang dikerjakan di masjid, bahkan bisa jadi pahalanya akan melebihi ibadah yang dikerjakan di masjid. Terlebih dengan merebaknya wabah mematikan yang telah merenggut nyawa ribuan orang dan telah menyebar di puluhan negara, dan wabah itu adalah Covid-19.”

Demikian hujah yang menaungi ibadah salat Idul Adha di rumah. Seyogianya dalam masa pandemi ini kita sami’na wa atha’na pada kebijakan-kebijakan ibadah, khususnya jika kita berada dalam zona merah.

Maka alangkah bijaknya kita mengerjakan ibadah salat Idul Adha di rumah. Karena kita tahu bersama, varian baru Covid-19 ini sangat ganas dan susah dikendalikan. Maka salat Idul Adha adalah semata-mata sebagai ikhtiar kita bersama dalam hifz al-nafs dan penerapan nilai tawazun dalam beragama dan bernegara kita. Wallahu A’lam.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan