Panggung Sosial

Kasus Sugik Nur-Refly Harun dan Hadi Pranoto-Andji ini menggambarkan betapa di era digital ini, di zaman diakuinya citizen journalism ini, semua orang dan setiap orang bisa menjadi wartawan atau melakukan pekerjaan jurnalistik, dan menyiarkannya atau menyebarluaskannya ke publik. Tapi kita sering alpa bahwa jurnalistik memiliki kaidah-kaidah sendiri, aturan-aturan tertentu, sedemikian rupa justru untuk melindungi ruang publik itu sendiri. Jika kaidah dan aturannya dilanggar, maka yang terjadi justru perusakan ruang publik, perusakan sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam kasus ini, Refly Harun dan Andji, dan masih banyak lagi yang lain, memang bukan wartawan atau jurnalis. Mereka adalah pesohor yang hanya melakukan bagian kecil dari pekerjaan jurnalistik, dan produknya, yang mereka sebar luaskan melalui berbagai platform media (sosial), juga tak sepenuhnya bisa disebut produk jurnalistik.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Andai yang mereka lakukan memenuhi kaidah-kaidah dan standar kerja jurnalistik, ruang publik tak akan gaduh dibuatnya. Nyaris tak ada celah untuk masuknya perkara hukum.

Sekarang kita andaikan mereka ini adalah wartawan atau jurnalis profesional. Sebagai jurnalis, mereka memang diharuskan untuk melakukan wawancara dengan nara sumber. Salah satunya untuk menggali informasi sebanyak mungkin. Tapi menentukan siapa orang yang harus diwawancarai adalah perkara tersendiri. Sebab, nara sumber haruslah orang yang tepat dan kompeten terhadap masalahnya. Tidak bisa sembarang orang atau orang sembarangan dijadikan nara sumber. Soal ini saja diperlukan adanya riset untuk mengetahui track record seorang nara sumber. Bagaimana bisa seorang Sugik Nur dijadikan nara sumber tentang NU? Bagaimana mungkin seorang Hadi Pranoto dijadikan nara sumber tentang mikrobiologi?

Itu baru soal menentukan nara sumber yang tepat. Belum lagi bagaimana wawancara dilakukan dan bagaimana mengolah hasilnya. Yang perlu diingat dalam hal ini adalah bahwa wartawan atau jurnalis bukanlah seorang penyidik atau interogator. Ia memang memiliki hak bertanya, tapi tidak memiliki wewenang untuk memaksa orang menjawab pertanyaannya. Tak bisa seorang jurnalis tersinggung atau marah-marah karena nara sumbernya tak mau bicara atau tak mau dijadikan nara sumber. Orang memang dilarang menghalang-halangi kerja jurnalistik, tapi tak dilarang tutup mulut. Yang bisa dilakukan jurnalis hanyalah mempersuasi agar nara sumber mau bicara.

Tinggalkan Balasan