Para Pencadu Ilmu

Pada 676 H, Imam Nawawi berziarah ke Baitul Maqdis. Kembali dari sana, Imam Nawawi ditimpa penyakit. Ia kemudian tinggal bersama orang tuanya hingga ajal datang menjemputnya. Pada bulan Rajab di tahun yang sama, Imam Nawawi wafat di usianya yang masih terbilang belum terlalu tua, yaitu 45 tahun. Ia tidak menikah dan tidak meninggalkan keturunan setelahnya.

Sungguh pengorbanan yang luar biasa. Imam Nawawi telah meninggalkan berbagai macam karangan yang sangat bermanfaat dan terbilang banyak. Ada ungkapan, jika lembaran-lembaran yang dituliskan oleh Imam Nawawi dikumpulkan, niscaya akan lebih banyak apabila kita hitung daripada jumlah hari yang dimiliki semasa hidupnya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ketiga, Ibnu Taimiyyah. Nama lengkapnya adalah Syaikhul Islam Taqiyuddin Abul Abbas ibnu Taimiyyah Al-harrani tsumma Dimasyqi. Ia lahir pada 661 H dan wafat pada 728 H dalam usia 67 tahun. Warisan Ibnu Taimiyyah berupa buku yang jumlahnya lebih dari 500 karangan.

Buku-buku karya Ibnu Taimiyyah masih banyak yang bisa kita jumpai saat ini, dan itu dalam berbagai macam disiplin ilmu, di antaranya Muqoddimah fi Ushuli Tafsir, yaitu kitab yang menjadi banyak rujukan para mufassir setelahnya sampai sekarang dan Al-Jawab Ash-Shahih Liman Badala Dina yang masih bisa kita jumpai khusunya bagi yang mempelajari studi komparasi agama. Dalam bidang ilmu tauhid, Ibnu Taimiyyah menulis Aqidah Al-Washitiyyah, Aqidah Tadmuriyyah, dan lain sebagainya. Adapun, Maj’mu Fatawa li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, merupakan kitab yang banyak dirujuk dalam berbagai macam fatwa dan masih banyak lagi.

Hukum Membujang

Mereka tercatat dalam sejarah sebagai tokoh-tokoh besar dunia lantaran kecanduannya pada ilmu pengatahuan. Sepanjang hidup, mereka tenggelam dalam samudra ilmu, hingga waktu dan tenaganya tidak ada kecuali untuk ilmu pengetahuan.

Lalu, pertanyaannya adalah, jika tokoh-tokoh besar dalam sejarah Islam tersebut membujang karena kecanduan ilmu pengetahuan, bagaimana hukumnya? Apakah mereka tidak mengetahui ada hadits Nabi yang melarang membujang?

‎رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan, tentu kami (akan ber-tabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR Bukhari Nomor 5073 dan Muslim Nomor 1402).

Ada beberapa pendapat ulama tentang hadits tersebut. Hadits ini dianggap bersifat khusus, maknya tidak bersifat umum. Misalnya, dalam kitab al Fiqhu al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i (2: 14-15) dijelaskan, karena kesibukan seseorang dengan ibadah dan menuntut ilmu agama, nikah menjadikan penyebab kelalaian pada hal tersebut, meski secara finansial mampu, tetap ia tidak dianjurkan untuk menikah.

Lalu, dalam kitab al-Jami’ Lii Akhlaqi ar-Rawi Wa Aadabi as-Sami, Imam al-Khathib al-Baghdadi juga memberikan penjelasan seperti ini: “Dianjurkan agar penuntut ilmu membujang sampai batas yang memungkinkan baginya, karena kesibukannya dalam menunaikan hak-hak suami istri dan mencari penghidupan akan menghalanginya untuk menuntut ilmu.”

Bahkan, di lingkungan para pecandu ilmu saat itu sampai ada ungkapan yang terbilang sangat controversial seperti ini:

Tinggalkan Balasan