Akan tetapi, meskipun perempuan telah dinilai baik di hadapan publik, namun masih ada sebagian yang belum merasakan kebebasan dan kesetaraan seperti yang dinikmati laki-laki. Sekali waktu kadang perempuan masih menanggung beban derita karena berbagai faktor.
Masalah utamanya terletak pada kita, masyarakat, budaya, tradisi, politik, instrumen-instrumen hukum, pandangan keagamaan, dan kebijakan lain dalam memberi ruang dan akses yang sama untuk laki-laki dan perempuan.

Faktor yang sangat berpengaruh adalah kondisi sosial budaya yang secara turun-temurun selalu berpihak pada kaum laki-laki (patriarkis/superior) dan menempatkan perempuan di posisi yang rendah (subordinasi/inferior). Hal itu sering terjadi dalam kenyataan hidup perempuan desa, tidak sedikit dari mereka yang harus merelakan cita-cita demi mengikuti aturan-aturan yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Clifford Geertz mengartikan budaya adalah pola pemaknaan yang terwujud dalam bentuk-bentuk simbolis yang ditransmisikan secara historis yang melaluinya orang berkomunikasi, mengabadikan, dan mengembangkan pengetahuannya tentang sikap terhadap hidup. Faktor yang menyebabkan tidak lain karena lingkungan secara turun temurun mempertahankan budaya yang semena-mena kepada perempuan. Sampai-sampai perempuan tidak dapat menjadi dirinya sendiri.
Budaya yang masih mengakar dalam contohnya perjodohan yang masih saja terjadi di pedesaan. Alih-alih masyarakat desa akan menjodohkan anaknya agar harta mereka terus turun sampai anak cucunya kelak. Mereka condong menjodohkan anak perempuannya dengan laki-laki yang berasal dari keluarga kaya agar anak perempuan mereka hidup dengan nyaman di masa depan.
Secara tidak langsung, perempuan di sini dipaksa untuk menuruti semua aturan yang dibuat oleh logika laki-laki. Soal perjodohan ini, bahkan ada perjodohan yang sudah dilakukan waktu mereka baru dilahirkan. Jadi semacam perjanjian lama yang harus ditepati, setelah mereka berdua sama sama dirasa cukup umur maka wajib untuk menikah.
Perjodohan pada satu sisi sama halnya dengan kata pemaksaan. Dalam konteks yang lain, perjodohan disamakan dengan perkawinan, maka tidak salah apabila secara istilah, perjodohan sering dimaknai suatu perkawinan yang diatur oleh orang tua, kerabat dekat, atau orang lain yang dimintai pertimbangan, untuk berpasangan dengan orang pilihan yang juga sudah ditentu.
Dampak dari perjodohan itu mematahkan mimpi-mimpi perempuan yang masih belum selesai dicapainya. Perjodohan dikatakan pemaksaan yang tidak menutup kemungkinan rawan penceraian karena tidak menemukan kecocokan dalam hidup berdampingan.
